RADARTUBAN-Penyidikan dan penahanan terhadap kasus konten viral boleh tukar pasangan tidak berhenti pada Samsudin Jadab alias Samsudin, pria yang mengotaki konten tersebut.
Pengembangan penyidikan juga merembet kepada pelaku lain, FB, 19, warga Trenggalek yang berperan sebagai kameramen dan FK, 24, warga Batang, Jawa Tengah, editor video.
Diam-diam, Polda Jatim menahan mereka sejak Senin (4/3).
Dikutip dari radarsurabaya.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dirmanto menyampaikan, dalam penyidikan, Samsudin mengaku membuat konten tersebut dengan tujuan meningkatkan subscriber akun YouTube-nya sekaligus melariskan praktik pengobatannya di Blitar.
"Sementara tersangka tiga orang. Yang lain masih diperiksa. Bila ada penambahan nanti akan disampaikan," tegasnya di Mapolda Jatim.
Dirmanto mengungkapkan, konten yang dibuat tersangka Samsudin mampu meraup keuntungan Rp 100 juta per bulan dari AdSense.
"Keseluruhan konten dapat Rp 100 juta, dapat dari AdSense. Yang tertinggi yang terbaru ini sehingga mendapat perhatian banyak orang," ujar perwira asal Jogja itu.
Saat dikeler, Samsudin mengaku ikhlas dan ridho dipenjara.
"Kalau ini yang terbaik, saya ridho karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," ucap musuh Pesulap Merah atau Marcel Radhival itu sembari berjalan.
Dia juga mengaku menyesal. "Kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," kata dia. (ds)