RADARTUBAN-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi pengesahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Salah satu isi undang-undang tersebut adalah peraturan peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Status Jakarta yang awalnya merupakan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jokowi menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta, Kamis (25/4) bersamaan dengan memenuhi undangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pada pasal 1 ayat 1 UU DKJ tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan.
Sedangkan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki Provinsi Daerah Khusus Jakarta tentang pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan global.
Itu artinya kedudukan Jakarta merupakan daerah otonom di tingkat provinsi, bukan lagi ibu kota negara, namun sebagai pusat pusat perekonomian nasional dan kota global.
Meski demikian, dalam pasal 63 tertuang bahwa Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga penetapan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
Pengaturan perpindahan ibu kota ke IKN juga tertuang dalam pasal 66 UU DKJ.
Tertulis bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintah dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Aturan lain dalam undang-undang tersebut adalah peraturan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ yang akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Pemenangnya adalah mereka yang mendapatkan 50 persen dari suara pemilih. Namun, jika tidak, maka akan dilaksanakan putaran kedua seperti pemilu lainnya. (gi)
Editor : Amin Fauzie