RADARTUBAN- Kebijakan Bea Cukai kembali menuai kontroversial. Setelah menahan barang hibah dari Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan beberapa keluhan pembayaran barang luar negeri yang terlampau mahal, kini instansi pemerintah tersebut kembali menjadi perbincangan warganet.
Hal ini disebabkan cuitan akun Clarissa Paäth di media sosial X. Dia menceritakan, bahwa temannya harus membayar bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah milik ayahnya yang dikirimkan dari luar negeri.
“Kemarin nglayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai dari peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi. Gak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tulis akun Clarissa Paäth.
Dia juga menuliskan ketidakpuasannya terhadap layanan kesehatan di dalam negeri.
Menurutnya, diperlukan biaya yang lebih mahal untuk pengobatan di Indonesia.
Sangat disayangkan apabila memakamkan kerabat juga perlu biaya besar.
“Udahlah gak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja kena lagi,” tambah Clarissa Paäth.
Cuitan ini telah dilihat oleh 3,5 juta orang dan langsung menuai banyak komentar daripada warganet lainnya.
Mereka turut menyayangkan jika cerita pemungutan biaya peti jenazah tersebut benar adanya.
Tak ingin semakin dirujak oleh warganet, akhirnya Bea Cukai buka suara melalui Instagram-nya, @beacukairi.
Mereka menegaskan bahwa biaya pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungkut biaya sepeser pun.
“Dalam hal pengirim peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/197, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” tulis @beacukairi.
Pihak Bea Cukai juga menjelaskan jika penyelesaian barang impor dengan menggunakan Dokumen PIBK Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah 0 rupiah.
Biaya yang ditimbulkan bukan dari Bea Cukai, melainkan dari Jasa Logistik/Pergudangan, dan/atau Biaya Handling.
“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” imbuh @beacukairi. (gi)
Editor : Amin Fauzie