RADARTUBAN – Kabar pendataan KTP yang tiba-tiba terdaftar di data pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan mendadak menjadi kehebohan publik.
Kabar ini bermula pada berita yang menginformasikan bakal calon pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos menjadi pasangan Independen Pilgub Jakarta. Sebagai informasi, salah satu persyaratan lolos menjadi pasangan Independen dalam pemilihan kepala daerah adalah mendapatkan dukungan dari 618 ribu KTP.
Salah seorang warganet melalui cuitan akun media sosial X-nya lantas mengaku tiba-tiba NIK-nya terdaftar sebagai pendukung pasangan tersebut. Ia lantas meminta para warga Jakarta untuk mengecek KTP mereka pada laman pemilihan Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan.
“Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI?????? yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki,” ungkapnya pada potongan cuitannya (15/08).
Hal tersebut langsung mengundang kehebohan publik. Tidak sedikit dari warganet lain yang mengaku mengalami kasus serupa. Mereka tentu saja merasa marah lantaran data pribadi mereka dianggap disalahgunakan. Seperti yang disampaikan @anothergooday.
“GUE MARAH BANGET SAMA INI NEGARA! KTP yang seharusnya jadi hal privasi, tapi disalahgunakan! Barusan gue cek dan BENER, KTP gue dipakai tanpa sepengetahuan gue. Gue bahkan gak tau mereka itu siapa, tabi bisa-bisanya KTP gue dibuat dukungan mereka tanpa sepengetahuan gue,” tulisnya marah.
Komentar-komentar serupa juga dilayangkan warganet lain. Hal ini menunjukan bahwa keamanan data warga negara Indonesia sangat diragukan. Bahkan dapat disalahgunakan dengan mudah.
Berbagai asumsi lantas menggiring opini bahwa hal ini dilakukan agar tidak ada perlawanan kotak kosong pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta ke depan. Namun, publik justru merasa semakin tidak terima.
Publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan sebenar-benarnya. Penyalahgunaan data KTP dianggap hal yang salah serta mengganggu hak dan privasi warga negara Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama