RADARTUBAN - Kabar tentang Titiek Soeharto yang mungkin kembali menjadi Ibu Negara mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto masih ramai diperbincangkan.
Berbagai asumsi mulai bermunculan di banyak kanal media, sehingga masyarakat mempertanyakan apakah sebenarnya Prabowo dan Titiek sudah resmi bercerai atau belum.
Diketahui, bahwa Prabowo dan Titiek memutuskan berpisah 26 tahun lalu, yang diduga karena masalah keluarga yang dibarengi dengan isu politik. Meski demikian, hubungan antara keduanya tetap terjaga dengan baik meski sudah tak lagi bersama.
Dalam beberapa kesempatan, Prabowo dan Titiek sering terlihat bersama di acara-acara penting. Bahkan, putri Presiden Soeharto itu beberapa kali mempublikasi momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anaknya, Didiet Hediprasetyo.
Banyak diberitakan, dokumen pendaftaran caleg DPR RI dapil DIY miliknya terungkap. Titiek mencantumkan huruf "P" sebagai status perkawinannya, yang berarti "pernah" menikah.
Namun, apa sebenarnya arti dari status "pernah kawin"? Apakah status ini berbeda dengan "cerai"?
Menurut R. Achmad Zulfikar Fauzi, S.H., seorang pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, status "pernah kawin" mengacu pada hasil pembatalan perkawinan berdasarkan keputusan pengadilan.
Sedangkan, status janda atau duda biasanya diakibatkan oleh perceraian atau permohonan talak yang juga diputuskan pengadilan, atau karena salah satu pasangan meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan mengenai batalnya suatu perkawinan. Sementara itu, ketentuan mengenai perceraian atau permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU yang sama.
Dijelaskan, perbedaan antara pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum, berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar pembatalan perkawinan, antara lain:
1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pejabat pencatat yang tidak memiliki wewenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan berlangsung tanpa dihadiri oleh dua saksi.
4. Perkawinan berlangsung di bawah ancaman yang bertentangan dengan hukum.
5. Adanya kesalahan persepsi terhadap diri suami atau istri selama perkawinan berlangsung.
Sedangkan alasan perceraian yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan mencakup enam faktor yang dapat digunakan sebagai dasar perceraian, baik talak maupun gugatan cerai. Alasan-alasan tersebut meliputi:
1. Salah satu pasangan melakukan perbuatan zina, pecandu alkohol, narkotika, atau perjudian, serta kebiasaan buruk lainnya yang sulit diatasi.
2. Salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
3. Salah satu pihak dihukum penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pasangan melakukan kekerasan berat yang membahayakan pihak lainnya.
5. Salah satu pihak memiliki cacat fisik atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
6. Perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus terjadi tanpa harapan untuk rujuk.
Melalui penjelasan ini, terlihat bahwa status "pernah kawin" memiliki perbedaan signifikan dengan status "cerai".
Hal ini tentu menarik perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan sosok seperti Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto, yang tetap menjaga hubungan baik meski telah lama berpisah. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama