RADARTUBAN - Pengadilan Buruh Jepang telah menjatuhkan sanksi denda kepada Naoko Nemoto, yang juga dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri Presiden pertama RI Soekarno.
Dia didenda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika dua karyawan tersebut menolak untuk bekerja dari kantor karena khawatir tertular virus Covid-19.
Pada saat itu, Dewi Soekarno dikabarkan baru kembali dari Indonesia. Dia disebut merasa marah setelah mengetahui sikap kedua karyawannya yang menolak bekerja dari kantor, sehingga memutuskan untuk memberhentikan mereka.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya," ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).
Tak tinggal diam, kedua karyawan tersebut kemudian mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi Soekarno pada Maret 2022.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Buruh Jepang, sebuah sistem yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha dengan proses yang cepat dan adil.
Keputusan hukum menetapkan bahwa keduanya harus membayar biaya penyelesaian bersama sebesar 6 juta yen pada Agustus 2022. Namun, Dewi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, yang akhirnya berujung pada gugatan hukum.
Putusan gugatan tersebut menyatakan bahwa pemecatan itu tidak sah, sehingga hubungan kerja tetap berlanjut. Kantor Dewi Sukarno diwajibkan untuk membayar gaji kedua karyawannya secara keseluruhan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Ada juga biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni