RADARTUBAN - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh KFC Indonesia terhadap karyawannya tengah menjadi sorotan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa dirinya telah menerima informasi terkait kasus ini, tetapi masih menunggu laporan resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat, ini saya lagi nunggu laporannya seperti apa,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2).
Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan PHK dan memastikan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir setelah upaya lain dilakukan.
Serikat Pekerja: PHK Dilakukan dengan Arogansi
Dugaan PHK sepihak ini diungkapkan oleh Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP KFC) yang menilai bahwa keputusan KFC dilakukan tanpa komunikasi dan musyawarah dengan pengurus serikat pekerja.
Mereka bahkan menuding perusahaan bersikap arogan dan diskriminatif terhadap anggota serikat.
“KFC Indonesia arogan dan diskriminatif, serta diduga anti-serikat terhadap anggota dan pengurus SP KFC Kasbi dalam melakukan keputusan PHK sepihak,” tulis serikat pekerja dalam keterangannya.
Selain itu, SP KFC mengungkapkan bahwa perusahaan beralasan mengalami kerugian, sehingga terpaksa melakukan PHK dan hanya memberikan 0,5 kali pesangon kepada pekerja terdampak.
Namun, serikat pekerja menilai alasan tersebut tidak bisa digunakan, mengingat banyak gerai KFC yang masih beroperasi di seluruh Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Serikat pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam proses PHK ini, termasuk:
1. Tidak merumahkan karyawan selama 3 bulan sebelum PHK, sebagaimana diatur dalam PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.
2. Tidak membayar hak pekerja yang masih dalam proses perselisihan sejak September 2024, sementara iuran BPJS terakhir dibayarkan pada Desember 2024.
3. Tidak melakukan wajib lapor saat menutup gerai dan memberhentikan karyawan, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, SP KFC meminta pemerintah turun tangan dan memastikan hak-hak karyawan KFC Indonesia tetap terlindungi.
Menaker Akan Lakukan Investigasi
Menaker Yassierli memastikan pihaknya akan menyelidiki kasus ini dan memeriksa apakah KFC Indonesia telah menjalankan prosedur PHK sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas bagi perusahaan.
Sampai saat ini, PT Fastfood Indonesia Tbk sebagai pemegang waralaba KFC di Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini.
Kasus ini menjadi perhatian besar, terutama karena menyangkut nasib pekerja di sektor makanan cepat saji yang selama ini terdampak berbagai tantangan ekonomi, termasuk boikot yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama