Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Daftar Lokasi SPKLU di Tol Jalur Mudik Lebaran 2025, Pemudik Wajib Tahu

Bihan Mokodompit • Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:35 WIB
Daftar Lokasi SPKLU di Tol Jalur Mudik Lebaran 2025
Daftar Lokasi SPKLU di Tol Jalur Mudik Lebaran 2025

RADARTUBAN - Puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi mulai Kamis (27/3). Para pemilik kendaraan listrik yang hendak melakukan perjalanan jauh, khususnya melalui Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Tol Batang-Semarang, perlu mengetahui lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalur tersebut.

Tol Palimanan-Kanci melintasi wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meliputi daerah Palimanan, Plumbon, dan Kanci.

Sedangkan Tol Batang-Semarang merupakan jalur utama yang menghubungkan Jawa Tengah dengan daerah sekitarnya.

Daftar SPKLU di Tol Palikanci dan Batang-Semarang

Tol Palikanci
1. Rest Area KM 207A
- AC 24 kW
- DC 24 kW
- DC 50 kW
- DC 66 kW
- DC 100 kW

2. Rest Area KM 208B
- DC 50 kW
- DC 24 kW

Tol Batang-Semarang
1. Rest Area KM 360B
- DC 50 kW

2. Rest Area KM 379A
- AC 7.4 kW
- AC 22 kW
- DC 66 kW
- DC 100 kW
- DC 200 kW

3. Rest Area KM 389B
- DC 50 kW
- AC 7.4 kW
- DC 100 kW
- AC 22 kW

4. Rest Area KM 391A
- DC 50 kW

Daftar SPKLU di Tol Jakarta-Cikampek

Selain jalur Palikanci dan Batang-Semarang, pengguna kendaraan listrik yang melewati Tol Jakarta-Cikampek juga bisa memanfaatkan beberapa SPKLU yang tersedia di titik-titik berikut:

1. Rest Area KM 6B
- AC 22 kW
- DC 25 kW
- DC 200 kW

2. Rest Area KM 19A
- DC 50 kW
- DC 24 kW

3. Rest Area KM 19B
- DC 50 kW
- DC 24 kW

4. Rest Area KM 39A
- DC 50 kW

5. Rest Area KM 42B
- DC 50 kW

6. Rest Area KM 57A
- AC 22 kW
- DC 50 kW
- DC 200 kW

7. Rest Area KM 62B
- AC 22 kW
- DC 50 kW
- DC 200 kW

Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, biaya pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU adalah Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).

Tarif ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Namun, bagi pengguna yang memilih fast charging atau ultrafast charging, akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

• Fast charging (25-50 kW): Rp 25.000 per pengisian
• Ultrafast charging (>50 kW): Rp 57.000 per pengisian

 

Lama waktu pengisian daya kendaraan listrik sangat bergantung pada kapasitas baterai dan jenis teknologi pengisian yang digunakan.

Sebagai contoh, jika sebuah mobil listrik memiliki kapasitas baterai 60 kWh dan ingin diisi hingga penuh dalam waktu 8 jam, maka daya yang diperlukan adalah:

60 kWh ÷ 8 jam = 7,5 kW

Artinya, jika menggunakan pengisian daya dengan kecepatan 7,5 kW, maka mobil dapat terisi penuh dalam 8 jam.

Namun, jika menggunakan teknologi ultrafast charging, pengisian bisa jauh lebih cepat, yaitu hanya sekitar 1,2 jam untuk kapasitas baterai yang sama.

Faktor lain yang mempengaruhi durasi pengisian daya antara lain:

• Kondisi baterai mobil
• Suhu lingkungan di sekitar kendaraan
• Efisiensi peralatan pengisian daya
• Kapasitas daya yang tersedia di SPKLU

Saat baterai sudah terisi penuh, sistem akan otomatis menghentikan pengisian untuk mencegah kerusakan.

Oleh karena itu, disarankan agar pengguna tidak meninggalkan mobil tetap terhubung ke SPKLU terlalu lama setelah pengisian selesai, karena dapat memengaruhi usia baterai.

 

PLN telah menyediakan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik dengan menghadirkan fitur pengisian daya melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut cara menggunakannya:

1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store
2. Pilih menu Electric Vehicle
3. Klik fitur SPKLU untuk mencari lokasi pengisian terdekat
4. Pilih SPKLU yang ingin digunakan, aplikasi akan memberikan navigasi ke lokasi tersebut
5. Sesampainya di lokasi, klik Charge dan pindai kode barcode pada unit SPKLU
6. Tentukan jumlah daya yang ingin diisi
7. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
8. Sambungkan nozzle pengisian daya ke kendaraan listrik
9. Tunggu proses sinkronisasi, lalu pengisian akan dimulai
10. Pengisian daya otomatis berhenti setelah daya terisi sesuai pesanan
11. Cabut kembali nozzle dan letakkan di tempat semula

Dengan memahami lokasi SPKLU dan cara pengisian yang benar, perjalanan mudik dengan kendaraan listrik bisa lebih lancar dan nyaman. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#tol palikanci #Semarang #mudik lebaran #pemudik #kendaraan listrik #PLN #spklu