Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mengaku Kopernya Rusak, Penumpang Ini Gugat Maskapai Super Air Jet Rp 100

Bihan Mokodompit • Jumat, 11 April 2025 | 17:03 WIB
ilustrasi Super Air Jet
ilustrasi Super Air Jet

RADARTUBAN - Daniel Hutasoit, seorang penumpang maskapai Super Air Jet, menggugat perusahaan penerbangan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru usai menemukan koper miliknya dalam kondisi rusak.

Gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr ini bukan hanya menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga menyertakan permintaan kompensasi immateriil sebesar Rp 100 sebagai bentuk penegakan hak konsumen.

Mengutip pemberitaan dari Kompas.com pada 9 April 2025, Daniel diketahui melakukan perjalanan udara dengan Super Air Jet pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dia berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Pekanbaru.

Sesampainya di area pengambilan bagasi, dia mengambil kopernya yang merupakan merek Polo Hoby tipe 003 19DEZ Limited, berukuran 24 inci dengan warna abu-abu.

Kerusakan pada koper tersebut baru diketahui Daniel pada hari berikutnya, yakni Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat hendak mengambil pakaian dari dalam koper, ia melihat bagian luar koper telah melengkung pecah sepanjang 14 sentimeter.

“Saya tahunya bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian,” ungkap Daniel.

 

Setelah menemukan kerusakan tersebut, Daniel mengaku langsung menghubungi layanan pelanggan Lion Air Group, induk dari Super Air Jet, untuk menyampaikan keluhan.

Namun, tanggapan yang diterima dinilainya tidak memuaskan.

“Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya,” katanya.

Daniel menilai pihak maskapai seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, karena koper berada dalam pengawasan maskapai selama proses pengangkutan.

Jika maskapai bersedia mengganti koper yang rusak, menurut Daniel, ia tidak akan membawa kasus ini ke pengadilan.

 

Tak hanya Super Air Jet yang digugat, Daniel juga melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I, serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Gugatan ini mencakup permintaan ganti rugi materiil berupa koper baru, serta kompensasi immateriil yang bersifat simbolis senilai Rp 100.

“Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa nilai Rp 100 tersebut bukan untuk mengejar uang, melainkan sebagai bentuk simbolik bahwa hak konsumen harus dihargai.

Gugatan ini diajukan untuk memberikan pelajaran kepada penyedia jasa agar lebih bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada penumpang.

Dalam dokumen gugatannya, Daniel juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia mendesak para turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi keputusan yang diambil oleh pengadilan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rusak #pengadilan negeri pekanbaru #Rp 100 #Super Air Jet #koper