RADARTUBAN- Kabar penting bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 resmi diumumkan hari ini, Kamis (22/5/2025), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K2025.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan berlangsung mulai 22 hingga 31 Mei 2025 dan dapat diakses secara daring melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui situs web instansi yang dilamar masing-masing peserta.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Kini Punya Batas Usia Pensiun yang Wajib Dipatuhi
Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Peserta yang ingin mengecek hasil seleksi PPPK dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Akses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
-
Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar
-
Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik "Masuk"
-
Sistem akan menampilkan resume pendaftar
-
Cari dan buka menu yang berisi informasi kelulusan
-
Jika dinyatakan lulus, unduh serta cetak dokumen sebagai bukti kelulusan
Peserta yang lolos seleksi selanjutnya diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomine Identitas (DRH NI) PPPK.
Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025. Setelah itu, usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Makna Kode Huruf dalam Pengumuman Kelulusan
Dalam pengumuman hasil seleksi, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf yang mencerminkan status kelulusan mereka. Berikut arti dari masing-masing kode:
-
P: Memenuhi nilai ambang batas
-
PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Kebutuhan Khusus
-
PR2: Non ASN pada Kebutuhan Khusus
-
L: Lulus
-
L-2: Lulus melalui peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi berbeda
-
L-3: Lulus melalui peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan berbeda
-
TL: Tidak Lulus
-
TL1: Dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes
-
TMS: Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
-
TH: Tidak Hadir saat ujian
-
A: Memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan, berhak atas nilai tambahan maksimal 25%
Bagi peserta dengan kode L, L-2, atau L-3, dipastikan telah lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pelatihan jabatan yang sesuai. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni