RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kelanjutan subsidi energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) akan terus berlanjut hingga 2026 dengan fokus utama pada peningkatan akurasi sasaran penerima.
Subsidi yang mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, dan listrik akan dilakukan untuk mengurangi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang juga menyoroti pentingnya reformasi kebijakan subsidi dilakukan.
Dokumen KEM-PPKF 2026 mencatat bahwa harga komoditas global yang tidak stabil dapat memperberat beban APBN.
Maka dari itu, reformasi subsidi dianggap sebagai suatu langkah yang diperlukan.
"Volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi berpotensi membebani APBN, oleh karena reformasi kebijakan subsidi perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, kesinambungan fiskal, kesiapan data dan keberlanjutan usaha BUMN," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (25/5).
Pemerintah akan tetap memberikan subsidi tetap pada Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Namun, mekanisme penyaluran akan lebih selektif dengan sistem registrasi pengguna dan pengendalian volume untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Dalam menetapkan besaran subsidi terhadap Solar, pemerintah memperhatikan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya ICP (harga patokan minyak mentah) dan nilai tukar rupiah (terhadap dolar AS)," tulis KEM-PPKF 2026.
Sementara itu, untuk Untuk LPG 3 kg, pemerintah akan terapkan mekanisme baru berbasis data penerima manfaat.
Pemerintah akan menggunakan teknologi serta sistem pendataan berdasarkan nama dan alamat.
Proses transisi ini, dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sedangkan, subsidi listrik akan tetap diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, sementara kelompok non-subsidi akan mengalami penyesuaian tarif.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi hanya diberikan kepada Rumah Tangga yang berhak," tulis KEM-PPKF 2026.
Sejalan dengan program transisi energi nasional, pemerintah berupaya mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT) secara bertahap memperhitungkan kesiapan sektor ketenagalistrikan serta kemampuan fiskal negara. Komitmen terhadap pengurangan emisi juga ditekankan.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi dampak emisi melalui penerapan pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan," tutur dokumen KEM-PPKF 2026.
Dengan berbagai reformasi kebijakan subsidi ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan akurasi penyaluran manfaat, serta mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni