RADARTUBAN- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap sejumlah fakta terkait longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 17 orang (per 31 Mei 2025). Berikut rangkuman pernyataannya:
1. Lahan Sewaan Yayasan
Lokasi tambang seluas 30 hektare dikelola tiga yayasan dengan izin sewa dari Perhutani.
Dedi menegaskan Perhutani seharusnya mengelola hutan, bukan pertambangan.
2. Pencabutan Izin dan Penutupan Tambang
Pemprov Jabar mencabut izin tiga perusahaan:
- Koperasi Pondok Pesantren Al-Ishlah
- PT Aka Azhariyah Group
- Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
Dedi memerintahkan penutupan permanen tambang dan mengembalikan lahan menjadi kawasan hutan.
3. Standar Keamanan Dipertanyakan
Dedi mengaku pernah mengunjungi lokasi sebelum menjabat dan menemukan ketidaksesuaian standar keamanan.
Namun, izin masih berlaku hingga Oktober 2025.
4. Perubahan Tata Ruang
Pemkab Cirebon diminta mengalihfungsikan lahan tambang menjadi kawasan hijau berdasarkan Pergub Jabar No. 11/2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
5. Tindak Lanjut
Perhutani dan Dinas PUPR Cirebon akan dipanggil untuk mengevaluasi kerja sama pertambangan.
Korban : 17 tewas, 8 masih hilang (data BPBD Jabar).
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni