RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait asuransi kesehatan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi kesehatan alias sistem co-payment.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk seluruh polis baru. Sementara itu, bagi pemegang polis aktif yang telah berjalan, ketentuan ini akan diberlakukan paling lambat hingga 31 Desember 2026.
“Jadi, tidak otomatis diubah. Ketentuan baru berlaku setelah masa pertanggungan polis lama berakhir, dengan batas maksimal 31 Desember 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (30/6).
Hanya Berlaku untuk Asuransi Komersial
Ogi menegaskan bahwa kebijakan co-payment ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial, bukan untuk BPJS Kesehatan.
Praktik pembagian biaya seperti ini juga sudah umum diterapkan di berbagai negara untuk menekan premi agar tetap terjangkau.
“Kami sudah minta perusahaan asuransi melakukan simulasi premi dengan dan tanpa co-payment. Hasilnya, premi dengan co-payment cenderung lebih murah,” jelasnya.
Batas Maksimal Co-Payment
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan batas maksimum co-payment yang harus dibayarkan peserta asuransi per klaim:
• Rawat jalan: maksimal Rp 300 ribu
• Rawat inap: maksimal Rp 3 juta
Meski demikian, perusahaan asuransi tetap dapat menetapkan nilai co-payment lebih tinggi, asalkan disepakati dalam perjanjian polis.
Tekan Inflasi Medis Nasional
Langkah ini diambil salah satunya untuk menekan inflasi medis yang terus melonjak di Indonesia.
Pada 2024, inflasi medis tercatat sebesar 10,1 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global.
Angka ini bahkan diperkirakan naik menjadi 13,6 persen pada 2025 akibat lonjakan biaya layanan kesehatan dan obat-obatan.
Skema co-payment sendiri telah lebih dulu diterapkan di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan terbaru di Thailand sejak Maret 2025.
“Intinya, pertanggungan biaya kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Ini praktik umum secara global. Sekarang tugas kita untuk mensosialisasikannya secara masif kepada masyarakat,” lanjut Ogi.
Perlindungan Konsumen Tetap Diutamakan
OJK juga memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap dijaga. Perusahaan asuransi tidak boleh melakukan perubahan premi di tengah masa pertanggungan polis.
Repricing hanya bisa dilakukan saat masa perpanjangan, dan harus disetujui oleh pemegang polis.
Produk asuransi yang baru diterbitkan wajib mengikuti aturan ini mulai 1 Januari 2026, sementara polis yang sudah aktif diberikan waktu hingga akhir 2026 untuk menyesuaikan.
Dengan pemberlakuan sistem co-payment ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan dan seimbang antara peserta dan perusahaan asuransi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama