Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terungkap! Tak Ada Biaya Masuk IKN, Paket Wisata Berbayar Ternyata Pungli Berkedok Resmi

Ika Nur Jannah • Senin, 7 Juli 2025 | 20:15 WIB
GRATIS! Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk ke IKN
GRATIS! Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk ke IKN

RADARTUBAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN tidak dipungut biaya sama sekali.

Masyarakat dapat berkunjung secara gratis tanpa harus melalui pihak manapun atau membayar biaya masuk.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan oleh oknum yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN.

Troy menegaskan bahwa Otorita IKN tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk membuat paket kunjungan berbayar dan meminta agar praktik tersebut dihentikan karena merugikan masyarakat.

Selain itu, Otorita IKN juga mengingatkan pengunjung untuk tetap mematuhi tata tertib selama berada di kawasan IKN.

Pasalnya, IKN masih dalam berlangsung pembangunan fisik yang menggunakan alat berat di banyak lokasi.

Pengunjung diminta untuk mengikuti arahan petugas demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Berbagai fasilitas publik di IKN sudah tersedia untuk dinikmati oleh pengunjung, seperti Istana Negara, Plaza Seremoni, dan taman-taman yang menjadi daya tarik ibu kota masa depan Indonesia.

Kunjungan dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, tanpa dipungut biaya apapun.

Masyarakat yang menemukan adanya pungutan liar atau penipuan terkait kunjungan ke IKN diimbau untuk segera melaporkan ke Otorita IKN agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kunjungan #tidak dipungut biaya #kipp #Otorita Ibu Kota Nusantara #pungli #IKN #Paket kunjungan berbayar #gratis