RADARTUBAN – Proses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan biopori Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban tahun anggaran 2021 segera memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memastikan, berkas kasus rasuah tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Intelejen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan, dirinya memastikan sebelum 20 hari penahanan ketiga tersangka, berkas perkara dugaan korupsi itu sudah akan masuk di Pengadilan Tipikor Surabaya.
‘’Penanganan berkas sudah hampir rampung, pekan ini akan dilimpahkan (ke pengadilan, Red),’’ ungkap dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka sudah menjalani penahanan sejak 21 Juli. Praktis, batas maksimal penahanan tinggal tersisa empat hari.
Palma memastikan tidak akan menambah masa penahanan terhadap ketiga tersangka setelah 20 hari masa penahanan selesai.
Lebih lanjut, mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur itu berharap, setelah pelimpahan berkas tahap persidangan bisa segera dijadwalkan.
Disinggung mengenai penasihat hukum yang akan mendampingi ketiga tersangka, hingga saat ini belum ada informasi soal penasihat hukum dari ketiganya.
‘’Kami juga telah menawarkan pada ketiga tersangka apakah akan didampingi penasihat hukum atau menjalani persidangan tanpa penasihat hukum,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Tuban resmi menahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek biopori DLH Tuban tahun anggaran 2021 sejak 21 Juli lalu.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang sebelum dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, kasus tersebut diperkirakan menelan kerugian negara senilai Rp 344,4 juta.
Ketiga tersangka kasus rasuah itu dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama