RADARTUBAN- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, perbuatan Isa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 90 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU Zulkifli menjelaskan bahwa Isa diduga menyetujui produk asuransi Jiwasraya ketika perusahaan tersebut berada dalam kondisi keuangan yang terpuruk.
Persetujuan itu diberikan saat Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006–2012.
“Perbuatan terdakwa dilakukan baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut dakwaan, Isa diduga memperkaya dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.
Dana itu mengalir melalui beberapa skema reasuransi, di antaranya pembayaran ke Provident Capital Ltd. pada Mei 2010, serta dua transaksi dengan Best Meridian Insurance Company pada 2012 dan 2013.
Atas tindakannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian jaksa, Jiwasraya telah menghadapi kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD) senilai Rp10,7 triliun pada Desember 2009.
Untuk menutup beban tersebut, Jiwasraya meneken perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd. Namun, perjanjian itu baru mendapat persetujuan Bapepam-LK pada April 2010, setelah sebelumnya belum memperoleh izin.
Isa disebut berperan dalam memberikan rekomendasi penyehatan Jiwasraya, termasuk terkait jangka waktu program reasuransi.
Ia sempat menyetujui skema penyehatan hanya berlangsung dua tahun, meski konsultan Bank Dunia menyarankan periode sepuluh tahun.
Keputusan tersebut kemudian diikuti oleh Jiwasraya dan disetujui Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil.
Karena kesulitan mencari mitra reasuransi besar, Jiwasraya akhirnya bekerja sama dengan Provident Capital Indemnity Ltd. dan Best Meridian Insurance Company melalui perantara pihak asing.
Selain kerugian Rp90 miliar, Isa juga diduga menyetujui beberapa produk Saving Plan yang justru membebani Jiwasraya dengan bunga tinggi.
Produk tersebut tidak diimbangi hasil investasi memadai, sehingga per Desember 2019 menimbulkan utang klaim hingga Rp12,24 miliar.
Dana dari penjualan Saving Plan sebagian besar diinvestasikan ke saham dan reksa dana berisiko tinggi yang terkait dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Jaksa menegaskan, praktik itu berujung pada kerugian negara sebesar Rp16,02 triliun berdasarkan hasil investigasi.
Kerugian muncul akibat pengaturan transaksi saham dan reksa dana yang dikendalikan oleh Heru dan Benny, sehingga memperkaya kedua pengusaha tersebut secara melawan hukum.
Sejumlah pihak terkait kasus Jiwasraya telah divonis berat. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Syahmirwan divonis 18 tahun, sementara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni