RADARTUBAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kejagung pada Kamis (4/9), usai Nadiem memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya hari ini.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini melalui hasil ekspose telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Nadiem sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik, terakhir pada 15 April lalu.
Dalam pemeriksaan ketiga, tim penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim memperoleh keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang mendukung dugaan keterlibatan Nadiem.
“Berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, maka pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook yang digulirkan Kemendikbudristek dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan.
Program tersebut berlangsung pada periode 2019–2022 dan menyerap anggaran dalam jumlah besar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk mark up harga dan kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Penyimpangan inilah yang kemudian menjadi sorotan aparat penegak hukum hingga berujung pada proses penyidikan di Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim akan menghadapi serangkaian proses hukum lanjutan, mulai dari pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga potensi penahanan.
Kejagung menegaskan pihaknya akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang justru merugikan siswa, guru, dan masyarakat luas.
Kejagung menekankan komitmen untuk mengusut tuntas agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni