Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKN Resmi Perpanjang Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Calon Pegawai Bisa Tarik Napas Lega!

Tulus Widodo • Sabtu, 13 September 2025 | 03:45 WIB
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan kebijakan  tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan kebijakan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

RADARTUBAN – Kabar gembira bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengalah dan memberi tambahan waktu tujuh hari untuk pengisian dokumen penting, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, sebagai respons atas masukan dari berbagai daerah yang mengaku kesulitan menyelesaikan proses administrasi sesuai jadwal awal.

Adapun rincian perpanjangan yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup : dari 20 September diperpanjang hingga 22 September 2025 dan usul penetapan nomor induk dari 20 September diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sedangkan penetapan Nomor Induk tetap sesuai jadwal, berakhir 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi memberi ruang calon PPPK agar tidak tergesa-gesa.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dikutip dari laman resmi bkn.go.id, Jumat (12/9).

Tak hanya itu, BKN juga melonggarkan aturan SKCK. Peserta cukup melampirkan bukti pengurusan SKCK dari Polsek setempat saat pengisian, sementara SKCK asli bisa disusulkan setelah penetapan NI.

Langkah BKN Diapresiasi Pemerintah Daerah

Langkah BKN ini menuai apresiasi dari banyak pemerintah daerah yang sebelumnya mengeluhkan keterbatasan waktu dan hambatan teknis.

Namun, sejumlah pengamat menilai perpanjangan jadwal seharusnya diiringi dengan peningkatan layanan helpdesk dan sistem online agar tak terjadi bottleneck menjelang batas akhir.

Kini, para calon PPPK punya sedikit “nafas tambahan” untuk merampungkan dokumen mereka.

Tapi alarm pengingat tetap perlu disetel, sebab setelah 25 September, tak ada lagi toleransi. (*)

Editor : Amin Fauzie
#administrasi #bkn #calon pppk #pendaftaran