RADARTUBAN – Polemik pencairan dana pensiun kembali menyeruak. Sejumlah pekerja dari berbagai perusahaan besar menantang regulasi yang dianggap merugikan hak mereka.
Rabu (24/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perkara dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan delapan pekerja dan pensiunan.
Mereka antara lain Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah. Para pemohon berasal dari PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, hingga PT Unilever Indonesia.
Intinya, mereka menolak aturan yang mengharuskan pencairan manfaat pensiun hanya boleh secara bertahap, bukan sekaligus (lump sum).
Kerugian Nyata Pekerja
Kuasa hukum pemohon, Zen Mutowali, menegaskan aturan tersebut mengebiri hak pekerja atas dana pensiun swasta yang sifatnya pelengkap.
“Sejak awal kepesertaan, dana pensiun swasta adalah pilihan sukarela. Jadi harusnya peserta bebas menentukan cara pencairannya, apakah berkala atau sekaligus. Negara tidak boleh mengurangi hak milik pribadi warga negara,” ujarnya di ruang sidang MK dilansir dari laman mkri.id.
Zen menyoroti pasal krusial: Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Aturan itu membatasi pencairan dana pensiun sekaligus hanya maksimal 20 persen. Sisanya wajib dicairkan berkala.
“Padahal banyak pekerja lebih merasa aman dan adil bila dana cair penuh sekaligus. Mereka bisa memanfaatkannya untuk usaha, investasi, atau kebutuhan lain yang mendesak,” tambahnya.
Salah satu pemohon bahkan sudah merasakan pahitnya aturan ini. Pemohon VII, yang pensiun sejak 1 Desember 2024, hingga kini tak menerima dana lump sum.
“Ini kerugian nyata, bukan potensi lagi,” tegas Zen.
Petitum Tajam
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka mendesak agar aturan dimaknai ulang: pembayaran manfaat pensiun swasta bisa berkala atau sekaligus, sesuai pilihan peserta.
Bahkan mereka juga menuntut agar pembatasan 20 persen dicabut, atau setidaknya dipahami ulang sehingga tetap ada opsi pencairan penuh sekaligus.
Baca Juga: 10 Langkah Cerdas Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini agar Hidup Tenang, Sejahtera, dan Terlindungi
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberi catatan penting. Ia menyarankan pemohon memperkuat argumen dengan merujuk putusan-putusan MK sebelumnya.
“Norma ini bukan sekali diuji. Jadi penguatan landasan argumentasi sangat menentukan keyakinan majelis,” katanya.
Majelis hakim pun memberi tenggat 14 hari. Paling lambat 7 Oktober 2025, pemohon wajib memperbaiki dan melengkapi permohonannya.
Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Publik menanti, apakah MK akan berpihak pada hak pekerja untuk mengatur sendiri nasib dana pensiun mereka, atau tetap membiarkan pencairan bertahap yang dinilai “mencekik” itu. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni