Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gaji ASN Akan Naik Pada 2026 Nanti dengan Nominal Segini, Sinyal Kuat dari Pemerintah

M Robit Bilhaq • Rabu, 12 November 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

RADARTUBAN - Menjelang dimulainya tahun anggaran yang baru isu mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya menerima penyesuaian gaji pada tahun 2024, kini muncul harapan baru bahwa gaji ASN akan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2026.

Meskipun pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait hal tersebut, dalam rancangan program kerja nasional sejumlah indikasi kebijakan mulai terlihat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa peluang untuk menaikkan gaji ASN pada tahun 2026 tetap terbuka.

Namun Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu hasil perhitungan terhadap kemampuan fiskal negara.

“Kemungkinan itu selalu ada, tapi berapa besar peluangnya belum bisa kita pastikan,” ujar Purbaya di Jakarta, belum lama ini.

Pernyataan tersebut memberikan angin segar bagi para ASN di seluruh Indonesia.

Terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan inflasi yang terjadi pasca-pandemi.

Walaupun belum ada kepastian, bocoran mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan tahun.

Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat program prioritas yang secara eksplisit menyebutkan adanya penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Program ini merupakan bagian dari delapan langkah cepat (quick wins) yang dijalankan oleh pemerintah pada tahun 2025.

Sekaligus menjadi penanda arah kebijakan kesejahteraan bagi aparatur negara di masa yang akan datang.

Kebijakan mengenai gaji ASN tersebut menjadi salah satu program yang memiliki dampak langsung paling besar terhadap daya beli masyarakat.

Tahun 2025, Gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk masih merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mencatat adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, disertai dengan peningkatan nilai pensiun sebesar 12 persen.

Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli para aparatur negara.

Untuk tahun 2025, struktur penggajian tetap menggunakan skema yang sama, yaitu terdiri dari gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Serta tunjangan kinerja yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing instansi.

Kebijakan ini sangat dinantikan, karena kenaikan gaji ASN tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan individu, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan publik.

Kinerja yang optimal diyakini sejalan dengan pemberian apresiasi yang layak, terutama dalam kerangka reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Termasuk beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kondisi fiskal yang stabil, serta prioritas pengeluaran sosial.

Apabila wacana kenaikan gaji ini benar-benar terealisasi, maka ASN berpotensi memperoleh dua kali kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir—sebuah situasi yang tergolong langka.

Untuk saat ini, yang dapat dilakukan adalah menunggu kepastian resmi dari pemerintah, sambil tetap berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi bagian penting dalam arah kebijakan ekonomi nasional. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#menteri keuangan #menkeu #gaji #ASN