Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Negara Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Berisi 166 Ribu Ton Minyak Rampasan

Siti Rohmah • Selasa, 25 November 2025 | 00:17 WIB
KapKapal tanker MT Arman 114.
KapKapal tanker MT Arman 114.

RADARTUBAN - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelaksanaan lelang aset rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa lelang akan digelar pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Proses lelang kapal tanker tersebut dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id.

"Objek lelang ini dijual dalam satu paket, terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, diproduksi pada 1997 di Korea Selatan, yang membawa muatan light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel," ujar Anang.

Lelang diselenggarakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal sekaligus terpidana dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Anang menjelaskan bahwa nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000.

Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi serta memenuhi persyaratan khusus.

Yaitu berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Seluruh dokumen persyaratan lelang harus diunggah melalui situs lelang.go.id, sementara dokumen fisiknya wajib dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025," tambahnya.

Kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.

Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil aanwijzing serta menerima kondisi objek lelang apa adanya.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut merupakan barang bukti dalam perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil dirampas untuk negara.

Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Kasus bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendapati dua kapal tanker saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang dimatikan.

Saat didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang mengangkut light crude oil dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal.

Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak menemukan sambungan pipa kedua kapal terhubung serta terdapat tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#crude oil #Lelang #korea selatan #mt arman 114 #Kejagung #Ton