RADARTUBAN - Sebelum Natal 2025, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Tenggat yang diberikan jatuh pada Rabu, (24/12).
Pernyataan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12).
Yassierli menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, para gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada (24/12).
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Selain menetapkan besaran kenaikan UMP 2026, Yassierli menegaskan bahwa para gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dia menambahkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK.
Meskipun aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyampaikan maupun mempublikasikannya di situs resmi Kemnaker.
Akibatnya, hingga Rabu pagi (17/12), regulasi terkait UMP 2026 itu masih belum bisa diakses publik.
Sebagaimana diumumkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, perundingan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) telah selesai dan selanjutnya akan diumumkan.
Dia menjamin bahwa formula perhitungan UMP akan tetap sama seperti tahun 2025, dengan hanya indeks yang akan berubah untuk penetapan UMP pada tahun 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa diskusi UMP 2026 telah selesai, dan formulanya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, indeks perhitungannya berbeda dari UMP 2025. Dia menambahkan bahwa hasilnya akan diumumkan pada waktunya, sementara saat ini pemerintah masih melakukan proses sosialisasi.
Pernyataan itu dia sampaikan kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (28/11).
Meskipun diskusi telah berakhir, Airlangga masih enggan mengungkap detail formula UMP tersebut.
Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait sebelum informasi didistribusikan secara publik.
Namun, dia menjamin bahwa, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), indeks perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) akan dimasukkan ke dalam formulasi UMP 2026.
Dia menutup penjelasannya dengan mengatakan bahwa acuan perhitungan UMP tetap merujuk pada perkembangan perekonomian dan indeks kebutuhan hidup layak, yang disusun berdasarkan kriteria ILO. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama