Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 2026, Pola Kerja PNS dan PPPK Berubah, Tak Wajib Ngantor Setiap Hari

Alifah Nurlias Tanti • Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25 WIB
Pelantikan 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung.
Pelantikan 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung.

RADARTUBAN - Pola kerja PNS dan PPPK akan berubah drastis mulai tahun 2026.

Metode lama yang mengharuskan ngantor setiap hari secara bertahap digantikan oleh sistem kerja yang lebih fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Mengawali tahun 2026, ASN tidak perlu menjalani jam kerja seragam atau duduk di kantor setiap hari.

Dengan aturan baru, karyawan dapat beradaptasi dengan tugas dan kebutuhan mereka. Perubahan ini didasarkan pada PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan sistem kerja fleksibel untuk ASN.

Dengan aturan baru ini, instansi pemerintah akhirnya memiliki kesempatan untuk menerapkan metode kerja yang lebih canggih dan efisien.

Sistem kerja ASN kini lebih dinamis dan tidak lagi kaku.

Para pegawai diberi keleluasaan untuk menyelesaikan tugas kedinasan secara fleksibel—baik dari segi waktu maupun lokasi.

Artinya, bekerja bisa lebih menyesuaikan kebutuhan, tanpa harus selalu terikat pada meja kantor setiap hari.

Artinya, tanda-tanda bahwa seseorang benar-benar bekerja sekarang bukan hanya hadir setiap hari di kantor utama.

Sekarang, karyawan memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka, apakah mereka tetap di kantor atau berada di tempat lain yang mendukung sesuai kebutuhan.

Kantor pusat atau unit kerja lain: Pegawai bisa bekerja secara mobile, berpindah antarinstansi sesuai kebutuhan tugas.

Rumah (WFH): Tugas kedinasan tetap bisa dijalankan dari rumah, sehingga pekerjaan lebih fleksibel tanpa harus selalu hadir di kantor.

Lokasi lain yang sesuai: Pegawai bisa bekerja dari tempat yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi maupun jenis pekerjaannya.

Aturan baru memberikan fleksibilitas waktu di luar tempat kerja. Sekarang pemerintah daerah dapat menggunakan sistem kerja bergilir, atau shift, atau bahkan skema paruh waktu.

Dengan begitu, pegawai punya kesempatan untuk menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan organisasi sekaligus menjaga keseimbangan hidup.

Kebijakan ini hadir sebagai cara pemerintah untuk mengantisipasi dampak berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tujuannya jelas: menjaga operasi pemerintahan tetap lancar dan stabil meskipun tunjangan disesuaikan.

Saat ini, jumlah pegawai dinilai sudah cukup, terutama dengan PPPK dan PPPK paruh waktu yang dipekerjakan.

Dengan dukungan personel yang memadai, sistem kerja yang fleksibel diharapkan dapat memungkinkan birokrasi untuk bergerak lebih cepat, responsif, dan efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #kerja #permenpanrb #PNS #wfa #ASN