RADARTUBAN- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah senilai Rp 7,66 triliun guna mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa perubahan alokasi DAU dilakukan untuk memastikan pendanaan komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi KMK 372/2025.
Tambahan DAU tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara terperinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp 3,80 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 3,86 triliun.
Dana tambahan ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak memperoleh tambahan penghasilan.
Rincian alokasi dana ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada setiap guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga akhir tahun anggaran pembayaran belum terealisasi sepenuhnya, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran ini dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni