Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPJPH Resmi Buka Sertifikat Halal Gratis 2026 dengan Kuota 1,35 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Siti Rohmah • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal.

RADARTUBAN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 dengan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa para pelaku UMK kini dapat kembali mengajukan sertifikasi halal produknya tanpa biaya melalui program SEHATI yang disiapkan pemerintah tahun ini.

“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan memanfaatkan kuota 1,35 juta sertifikat halal yang kami sediakan pada 2026,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan ketersediaan produk halal.

Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mempermudah UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal agar produk mereka semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi nyata pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.

Haikal menjelaskan bahwa sertifikat halal gratis diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, yang disertai pendampingan sertifikasi halal.

Fasilitasi ini ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal dengan mekanisme tersebut.

“Bagi UMK yang memenuhi syarat sertifikasi halal self declare, kami mengimbau agar segera memanfaatkan kesempatan ini secara optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Haikal menuturkan bahwa program SEHATI memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK.

Salah satunya adalah kemudahan proses sertifikasi melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh tahapan pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal dapat diakses tanpa dipungut biaya.

Melalui program ini, pelaku UMK juga didorong untuk lebih tertib dalam administrasi dan pengelolaan usahanya.

Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK dinilai memiliki nilai tambah secara ekonomi, daya saing yang lebih kuat di pasar, serta peluang untuk memperluas jaringan pemasaran dan meningkatkan omzet usaha.

“Ketika UMK telah bersertifikat halal, maka ekosistem usaha kita menjadi lebih tertib halal. Inilah salah satu kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ujar Haikal.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#usaha mikro dan kecil #umk #bpjph #sertifikat halal