Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perpanjangan PPPK Tak Otomatis, Skema Baru Hingga BUP Mulai Diterapkan Daerah

Tulus Widodo • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:32 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

RADARTUBAN - Pola lama perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlahan ditinggalkan.

Negara tidak lagi menempatkan PPPK sebagai tenaga kontrak periodik dua sampai lima tahunan.

Arah kebijakan bergeser: masa kerja disederhanakan, namun tetap bersyarat. Bukan otomatis, tapi juga tidak berbelit.

Perubahan ini sekaligus menutup ruang spekulasi yang selama ini membayangi ribuan PPPK di daerah—apakah kontrak diperpanjang, diuji ulang, atau dihentikan tiba-tiba.

Kini, jawabannya lebih tegas: berlanjut sampai batas usia pensiun (BUP), selama kinerja dan kebutuhan jabatan terpenuhi.

Konsep Utama: Bukan Otomatis, Tapi Lebih Pasti

Dalam skema terbaru, kontrak PPPK tidak lagi diperpanjang secara berkala sebagaimana pola lama.

Negara mengarahkan masa kerja PPPK mengikuti BUP, setara dengan PNS. Perpanjangan dilakukan tanpa tes ulang, namun tidak bersifat mutlak.

Ada pagar pengaman yang jelas. Syarat utamanya sederhana tapi menentukan: nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal “Baik”, jabatan masih dibutuhkan oleh instansi, serta tidak ada pelanggaran disiplin berat.

Di titik ini, kinerja menjadi mata uang utama. Tanpa itu, kontrak bisa berhenti kapan saja.

Dasar Regulasi: Bukan Kebijakan Dadakan

Perubahan ini berdiri di atas fondasi hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan masa kerja PPPK mengikuti usia pensiun dan disetarakan dengan PNS.

Aturan teknisnya diperkuat melalui PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 yang menetapkan kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berbasis kinerja.

Tambahan penting datang dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur PPPK paruh waktu yang dievaluasi setiap tahun untuk menuju status penuh waktu.

Rangkaian aturan ini menunjukkan satu arah: negara ingin kepastian, tapi tidak mengorbankan disiplin kinerja.

Mekanisme Perpanjangan: Sunyi Tapi Menentukan

Tidak ada lagi tes ulang. Tidak ada hiruk-pikuk seleksi. Perpanjangan kontrak sepenuhnya bertumpu pada evaluasi internal instansi.

Tiga hal menjadi penentu: capaian SKP, kesesuaian kompetensi dengan jabatan, serta ketersediaan anggaran.

Di sinilah wajah baru birokrasi diuji. Penilaian kinerja yang selama ini dianggap rutinitas administratif kini menjadi penentu hidup-mati kontrak. Raport “hijau” bukan sekadar simbol, tapi syarat bertahan.

Baca Juga: DPRD Tuban Bergerak, Komisi I Selidiki Pemberhentian 41 PPPK yang Dinilai Mendadak

Praktik Daerah 2025–2026: Lebih Cepat, Lebih Digital

Di banyak daerah, kebijakan ini sudah diterapkan secara praktis. Kontrak PPPK diperpanjang langsung hingga BUP melalui aplikasi kepegawaian seperti SIASN atau sistem daerah. Tanpa tanda tangan kontrak fisik tahunan. Tanpa prosedur berulang.

Namun kemudahan ini bukan cek kosong. Selama raport kinerja tetap “hijau”, kontrak berjalan.

Begitu merah menyala, sistem bisa berhenti dengan senyap—tanpa seremoni, tanpa perpanjangan.

Kepastian yang Tetap Bersyarat

Skema baru ini memberi kepastian, tapi bukan rasa aman semu. PPPK tidak lagi hidup dari kecemasan kontrak tahunan, namun dituntut menjaga konsistensi kinerja sepanjang karier. Negara memberi jalan panjang, tapi dengan rambu yang ketat.

Bagi instansi, tantangannya lebih berat. Penilaian kinerja harus objektif, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, kebijakan ini berisiko melahirkan ketidakadilan baru—diam, administratif, tapi memukul masa depan seseorang.

Perpanjangan PPPK kini bukan soal waktu, melainkan soal nilai kerja. Negara sudah menentukan arah. Tinggal bagaimana birokrasi menjaganya tetap lurus. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pppk #perpanjang kontrak #BUP #daerah #kontrak pppk #tenaga kontrak