Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Siti Rohmah • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:10 WIB
Dito Ariotedjo mengunjungi Kemenpora setelah dirinya diumumkan tak lagi menjadi sebagai Menpora RI, per Senin (8/9).
Dito Ariotedjo mengunjungi Kemenpora setelah dirinya diumumkan tak lagi menjadi sebagai Menpora RI, per Senin (8/9).

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Benar, hari ini, Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam rangka lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan bahwa KPK optimistis Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut.

Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Kami meyakini saudara DA akan hadir memenuhi panggilan ini. Pada prinsipnya, keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana sehingga perkara menjadi terang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga sempat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara merata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.

Padahal, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #menpora #dito ariotedjo #Haji #menteri pemuda dan olahraga #Korupsi