RADARTUBAN - Pada awal Januari 2026, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan penting terkait ketidakpatuhan pajak yang melibatkan puluhan perusahaan baja yang beroperasi di Indonesia.
Dalam beberapa wawancara dan konferensi pers di Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa berdasarkan data yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, ada sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keterangan ini pertama kali disampaikan oleh Purbaya pada 8 Januari 2026 ketika dirinya menjelaskan kepada wartawan bahwa temuan ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem perpajakan khususnya di industri yang didominasi oleh entitas asing dan penggunaan transaksi tunai (cash basis) yang sulit terdeteksi sistem.
Menurut laporan, perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas merupakan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak asal China, meskipun beberapa juga melibatkan entitas lokal Indonesia.
Dua dari perusahaan terbesar yang terindikasi pengemplangan pajak dijadwalkan akan segera menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh otoritas pajak dalam waktu dekat.
Ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menegakkan aturan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menilai bahwa praktik penghindaran pajak ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar. Potensi kerugian dari satu perusahaan saja diperkirakan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, tetapi juga menciptakan ketidakadilan kompetitif bagi pelaku usaha yang taat pajak.
Selain itu, Purbaya mengakui kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal di tingkat kementerian terkait pelanggaran perpajakan tersebut.
Hal ini memicu perhatian lebih pada kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam mengawasi perusahaan besar, terutama yang melakukan transaksi besar di luar sistem digital atau resmi.
Meski begitu, identitas perusahaan yang terlibat belum dipublikasikan ke media dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan, termasuk potensi sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat basis perpajakan Indonesia di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong iklim usaha yang transparan.
(*)