Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mohammad Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Ika Nur Jannah • Senin, 2 Februari 2026 | 08:26 WIB

Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

RADARTUBAN – Mohammad Riza Chalid, atau MRC, resmi menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice.

Hal ini diumumkan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam konferensi pers pada Minggu (1/2).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Red Notice untuk Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada 23 Januari 2026," ujar Untung di Mabes Polri.

Baca Juga: Riza Chalid Jaminkan Rumah di Jenggala untuk Kredit US$ 50 Juta PT Jenggala Maritim Nusantara

Dokumen tersebut telah dibagikan ke 196 negara anggota Interpol untuk memudahkan penangkapan.

Keberadaan Riza saat ini terdeteksi di salah satu negara anggota, meski lokasi pastinya dirahasiakan demi kelancaran proses komunikasi antarnegara.

Riza Chalid telah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah Riza mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Paspor Riza telah dicabut, membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan di luar negeri.

Polri kini berkoordinasi secara intensif dengan negara terkait untuk memburu dan menangkap buronan ini. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#pertamina #red notice #Mohammad Riza Chalid #Korupsi #interpol