RADARTUBAN - Utusan khusus Presiden Indonesia untuk urusan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menekankan bahwa tanggung jawab dalam menjaga serta melestarikan lingkungan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga merupakan tugas bagi jajaran pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Lingkungan Jadi Kewajiban Kepala Daerah
Hashim menyatakan dengan tegas bahwa para pemimpin di tingkat daerah berkewajiban untuk memproteksi alam, terutama dalam menyelesaikan persoalan limbah atau sampah.
Kewajiban tersebut telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang membahas tentang Tata Kelola Sampah.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Hashim memperingatkan bahwa apabila regulasi tersebut diabaikan akan adakonsekuensi berupa hukuman pidana.
Peringatan Disampaikan dalam Forum ESG 2026
Penegasan ini disampaikan olehnya dalam kegiatan ESG Sustainability Forum 2026 yang mengusung tema percepatan agenda hijau dan penyelarasan sektor bisnis dengan keberlanjutan, Selasa (3/2).
Aturan Lingkungan Ditegakkan Ketat di Era Presiden Prabowo
Hashim menekankan bahwa di bawah aturan mengenai lingkungan hidup akan diterapkan dengan sangat disiplin dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Kepala daerah yang tidak patuh dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat menghadapi tuntutan hukum sebagai bentuk konsekuensi dari undang-undang yang berlaku.
Pengelolaan Sampah Dinilai Sangat Krusial
Hashim memandang persoalan pengelolaan sampah dan aspek lingkungan lainnya sebagai faktor pengubah keadaan yang sangat krusial.
Menurutnya dasar hukum tersebut memiliki fungsi sebagai instrumen pelindung agar kekayaan alam nasional tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh anak cucu di masa mendatang.
Pemerintah Siap Ambil Tindakan Tegas
Saat ini pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk segera mengambil tindakan nyata dan tegas dalam menangani isu lingkungan ini.
Kerja Sama Indonesia–Brasil Pulihkan Jutaan Hektare Hutan
Selain fokus pada masalah sampah, Hashim juga memaparkan rencana kolaborasi antara Indonesia dan Brasil untuk memulihkan lahan hutan seluas 12,7 juta hektare.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga akan memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan guna memastikan alam tetap dalam kondisi lestari.
Komitmen Global Indonesia Jaga Hutan Tropis
Keseriusan Indonesia dalam menjaga ekosistem hutan tropis juga dibuktikan dengan keikutsertaan dalam inisiatif dana abadi hutan tropis dunia.
Indonesia berkomitmen memberikan kontribusi dana sebesar satu miliar dolar Amerika Serikat bersama Brasil.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen global Indonesia untuk melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang telah mengalami degradasi atau kerusakan, termasuk area yang dulunya pernah terdampak kebakaran besar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni