Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Gelar Dua OTT Sehari, Jakarta dan Banjarmasin Kasus Berbeda

Siti Rohmah • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.

RADARTUBAN - omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, Rabu (4/2), lembaga antirasuah juga menggelar OTT terpisah di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto menegaskan bahwa operasi di Jakarta merupakan perkara yang berbeda dengan OTT yang dilakukan di Banjarmasin.

“Hari ini ada dua OTT, satu di Banjarmasin dan satu lagi di Jakarta. Keduanya merupakan kasus yang berbeda,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta merupakan pejabat Bea dan Cukai. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat yang diamankan masih berlangsung.

Dia menegaskan institusinya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai masih berlangsung,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. “Kami berkomitmen bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang berjalan,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut terkait perkara maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta.

Sementara itu, OTT yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diketahui berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

“KPP Banjarmasin,” singkat Fitroh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, tim penindakan KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #bea cukai #jakarta #Banjarmasin #ott