RADARTUBAN – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait isu penghapusan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Isu ini mencuat karena dinilai berdampak langsung pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi, termasuk penderita gagal ginjal yang harus menjalani terapi cuci darah secara rutin.
BPJS Tegaskan Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjamin akses pelayanan medis dasar bagi masyarakat.
Ia menyatakan BPJS tidak memiliki kewenangan menolak penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin layanan kesehatan warga, bukan lembaga berorientasi keuntungan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Resmi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penjelasan dalam Rapat Bersama DPR
Dalam rapat bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2), Ghufron meminta agar polemik ini dipahami secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan PBI yang masih membutuhkan perawatan medis.
Ia juga menekankan adanya aturan hukum yang secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat.
Skema Pendanaan JKN Berbasis Gotong Royong
Ghufron menjelaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menganut prinsip gotong royong.
Bagi masyarakat tidak mampu, iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah. Pekerja formal dikenakan iuran 1 persen dari gaji, dengan tambahan 4 persen dari perusahaan.
Sementara pekerja sektor nonformal mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat dan daerah.
BPJS Bukan Pengelola Rumah Sakit
Ghufron juga meluruskan persepsi publik bahwa BPJS berada di sisi permintaan layanan, bukan penyedia layanan kesehatan.
BPJS tidak mengatur tenaga medis, manajemen rumah sakit, pengadaan obat, maupun alat kesehatan.
Ia menyayangkan masih adanya anggapan bahwa semua masalah teknis di rumah sakit adalah tanggung jawab BPJS.
Cakupan JKN Capai 98 Persen Penduduk Indonesia
Hingga kini, kepesertaan JKN telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia atau sekitar 283 juta jiwa.
Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Berubah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Kualitas Rumah Sakit
Ghufron menyebut capaian ini sangat cepat jika dibandingkan dengan negara maju seperti Jerman yang membutuhkan 127 tahun untuk mencapai cakupan 85 persen penduduk.
Lonjakan Layanan dan Penurunan Biaya Pribadi
Penggunaan layanan kesehatan meningkat drastis dari sekitar 252 ribu kasus per hari di awal JKN menjadi lebih dari 2 juta layanan per hari saat ini.
Pada saat yang sama, pengeluaran kesehatan dari kantong pribadi masyarakat turun
signifikan, dari hampir 50 persen menjadi sekitar 25–28 persen.
Dampak Positif terhadap Infrastruktur dan Digitalisasi
Keberadaan BPJS Kesehatan turut mendorong pertumbuhan fasilitas kesehatan.
Jumlah rumah sakit meningkat dari 1.681 unit pada 2014 menjadi lebih dari 3.170 unit saat ini, dengan sekitar 1.170 rumah sakit bermitra dengan BPJS.
BPJS juga mengembangkan layanan digital seperti Mobile JKN, Pandawa, antrean online, hingga pemanfaatan AI untuk layanan tanya jawab, yang mampu menekan waktu tunggu rata-rata menjadi di bawah 2,5 jam.
Solusi Reaktivasi PBI yang Dinonaktifkan
Terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan pembaruan data Kementerian Sosial, Ghufron mengakui terdapat sebagian kecil peserta yang masih membutuhkan perawatan penyakit berbiaya tinggi.
Sebagai solusi, BPJS Kesehatan membuka jalur reaktivasi bersyarat dengan rekomendasi dari dinas sosial daerah.
Setelah diverifikasi Kemensos, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Ghufron menyebut proses ini secara umum berjalan lancar, kecuali pada beberapa kasus tertentu yang sebelumnya sudah pernah melalui mekanisme reaktivasi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni