Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Isu 58 Juta Data Mahasiswa Terancam, Komisi X Minta Penjelasan Kemendikti soal Dark Web

Ika Nur Jannah • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:35 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

RADARTUBAN – Dugaan peredaran puluhan juta data pendidikan tinggi di forum gelap (dark web) kembali mencuat.

Isu ini mengemuka saat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Salah satu anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memperingatkan adanya indikasi sekitar 58 juta data pendidikan tinggi yang diduga telah diperjualbelikan di komunitas bawah tanah dunia maya.

DPR Soroti Kabar 58 Juta Data di Dark Web

Dalam rapat tersebut, Fikri meminta penjelasan terbuka dan transparan dari Kemendikti Saintek terkait potensi kebocoran data mahasiswa dan perguruan tinggi.

Ia mengutip informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah portal gelap memperdagangkan data pendidikan tinggi dalam jumlah sangat besar, salah satunya mencapai sekitar 58 juta data.

Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka risiko penyalahgunaan data terhadap mahasiswa dan civitas akademika sangat besar.

Kemendikti Akui Isu Kebocoran Data Bukan Hal Baru

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Popong Sandiasa, mengakui bahwa isu kebocoran data di dark web memang bukan hal baru dan telah terjadi di berbagai sektor lain, termasuk administrasi kependudukan dan perpajakan.

Popong menyebut data pribadi masyarakat saat ini menjadi komoditas bernilai tinggi di dunia maya, sehingga instansi pemerintah wajib meningkatkan kewaspadaan serta respons teknis dalam pengamanan sistem informasi.

Penanganan Akan Libatkan Satgas dan Aparat Keamanan Siber

Popong menjelaskan bahwa upaya penanganan keamanan siber akan melibatkan satuan tugas internal kementerian, serta koordinasi dengan kepolisian dan lembaga keamanan siber terkait.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran lanjutan serta menelusuri potensi penyalahgunaan data yang telah beredar.

Pakar Ingatkan Risiko Kejahatan Siber

Sejumlah pakar dan kalangan akademik sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa data publik, termasuk data pendidikan, sangat rentan terhadap kebocoran dan perdagangan ilegal di forum gelap.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, jutaan data dari instansi pemerintah dan perguruan tinggi pernah tersebar di platform ilegal, yang kemudian berujung pada kejahatan siber seperti penipuan, pencurian identitas, hingga serangan siber terarah.

Baca Juga: Kebocoran Data Pribadi Terus Meningkat, DPR Minta Akhiri Lempar Tanggung Jawab

DPR Minta Langkah Nyata dan Laporan Terbuka

Dengan kembali munculnya kabar dugaan peredaran 58 juta data pendidikan tinggi di dark web, DPR dan publik berharap Kemendikti Saintek tidak hanya memberikan respons normatif.

Masyarakat menuntut adanya laporan terbuka terkait langkah-langkah pengamanan data mahasiswa dan perguruan tinggi, agar komunitas pendidikan tinggi dapat merasa lebih aman dan tenang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Data Pendidikan #kebocoran data #komisi x #Pergguruan Tinggi #dpr #Kemendikti Saintek #siber #mahasiswa #Dark Web