Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Waspada! BPOM Temukan Puluhan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat

Siti Rohmah • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi obat herbal
Ilustrasi obat herbal

RADARTUBAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sepanjang periode November hingga Desember 2025.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif terhadap 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.

Temuan Berdasarkan Bulan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji.

Baca Juga: BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan Narkotika, tapi Berisiko Disalahgunakan

Sementara pada Desember 2025, sembilan produk lainnya terdeteksi mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diperiksa.

“Produk-produk ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, serta melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan nasional,” ujar Taruna di Jakarta, Rabu.

Produk Ilegal dan Pemalsuan Izin Edar

Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi BPOM serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, seluruh OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.

Mayoritas produk berstatus Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan sebagian mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Selama periode Januari–Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan, dengan 206 produk terbukti mengandung BKO.

Jenis Bahan Kimia Obat yang Ditemukan

Taruna menjelaskan, tren penambahan BKO pada 2025 didominasi oleh:

Risiko Kesehatan dan Pengawasan Internasional

Penambahan BKO dalam OBA atau suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat memicu gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Selain pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk OBA mengandung BKO di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dengan menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Informasi izin edar dapat diverifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi BPOM.

“Masyarakat kami harapkan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, dan iklan OBA maupun suplemen kesehatan,” kata Taruna.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau daring melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, serta Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Obat Herbal #ilegal #BPOM #bahan kimia obat