RADARTUBAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sepanjang periode November hingga Desember 2025.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif terhadap 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.
Temuan Berdasarkan Bulan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji.
Baca Juga: BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan Narkotika, tapi Berisiko Disalahgunakan
Sementara pada Desember 2025, sembilan produk lainnya terdeteksi mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diperiksa.
“Produk-produk ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, serta melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan nasional,” ujar Taruna di Jakarta, Rabu.
Produk Ilegal dan Pemalsuan Izin Edar
Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi BPOM serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, seluruh OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.
Mayoritas produk berstatus Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan sebagian mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Selama periode Januari–Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan, dengan 206 produk terbukti mengandung BKO.
Jenis Bahan Kimia Obat yang Ditemukan
Taruna menjelaskan, tren penambahan BKO pada 2025 didominasi oleh:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein pada produk peningkat stamina pria
- Parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk penghilang pegal linu
- Sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing
- Siproheptadin dan deksametason pada produk penggemuk badan
- Glibenklamid pada produk pengatasi gejala kencing manis
Risiko Kesehatan dan Pengawasan Internasional
Penambahan BKO dalam OBA atau suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat memicu gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Selain pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk OBA mengandung BKO di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dengan menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Informasi izin edar dapat diverifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi BPOM.
“Masyarakat kami harapkan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, dan iklan OBA maupun suplemen kesehatan,” kata Taruna.
Laporan dapat disampaikan secara langsung atau daring melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, serta Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni