Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah ke DPRD Buntu, Guru PPPK Tuban yang Kontraknya Tidak Diperpanjang Mengadu ke Senayan

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:42 WIB

Para guru eks PPPK menyampaikan keluh kesahnya kepada anggota DPR RI Ratna Juwita Sari di ruang fraksi PKB DPR RI, Selasa (10/2).
Para guru eks PPPK menyampaikan keluh kesahnya kepada anggota DPR RI Ratna Juwita Sari di ruang fraksi PKB DPR RI, Selasa (10/2).
 

RADARTUBAN –Sebanyak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban yang kontraknya tidak diperpanjang terus memperjuangkan kejelasan nasib.

Setelah upaya pengaduan ke DPRD Tuban belum membuahkan hasil, para guru tersebut membawa persoalan itu ke DPR RI.

Senin (10/2), para guru mendatangi ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI. Mereka diterima anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan IX Jawa Timur (Tuban–Bojonegoro), Ratna Juwita Sari.

Para guru datang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan menyampaikan keluhan atas pemutusan kontrak yang mereka alami.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah guru menyampaikan bahwa pemutusan surat keputusan (SK) PPPK membuat mereka tidak lagi dapat mengajar, meski sebelumnya telah mengabdi di satuan pendidikan masing-masing.

Beberapa di antaranya menyampaikan cerita dengan emosional.

Salah seorang perwakilan guru bahkan mengungkapkan bahwa dia tetap berangkat dari rumah setiap pagi dengan mengenakan seragam, meski tidak lagi memiliki tempat mengajar.

“Kami hanya mendatangi rumah teman, sekadar untuk menangis,” ujar seorang guru, sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial pribadi Ratna Juwita Sari.

Dalam audiensi itu, para guru meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan Pemkab Tuban, serta memastikan bahwa seluruh prosedur pemutusan kontrak telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ratna Juwita Sari menyatakan bahwa secara regulasi, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun, dia menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang berdampak pada status ASN harus menjunjung prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural.

“Jika pemutusan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja atau pelanggaran disiplin, maka prosesnya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk adanya pemeriksaan, pembinaan, serta kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” kata Ratna.

Dia menambahkan, negara tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dalam setiap kebijakan kepegawaian. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemkab Tuban.

“Kami mendorong evaluasi administratif untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kerangka regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan sistem merit ASN,” ujar Ratna.

Dia menegaskan bahwa langkah pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan teknis pemerintah daerah, melainkan memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai konstitusi.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban juga telah menggelar rapat kerja internal dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban pada Kamis (5/2). Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan terkait peninjauan ulang pemutusan kontrak 41 PPPK yang terdiri atas 39 guru dan dua tenaga kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Tuban Suratmin mengatakan, bahwa hingga kini belum ada solusi konkret karena belum adanya keputusan tegas dari dinas terkait. Dia menyebut BKPSDM tidak bekerja sendiri dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kami berharap hasil rapat bisa dikomunikasikan kembali dengan tim, sehingga dapat diambil kebijakan yang lebih objektif dan dapat diterima masyarakat,” kata Suratmin.

Dia menambahkan, Komisi I DPRD Tuban mendorong agar sistem penilaian yang menjadi dasar pemutusan kontrak dapat ditinjau kembali guna menghindari polemik di tengah masyarakat.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #pppk #DPR RI