Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPJS Kesehatan Paparkan Cara Aktifkan Kembali PBI JKN yang Dinonaktifkan

Siti Rohmah • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:35 WIB

 

Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN - BPJS Kesehatan memaparkan mekanisme reaktivasi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak Januari 2026.

Skema ini disiapkan agar peserta dalam kategori tertentu tetap dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat, menjelaskan kategori yang dapat mengajukan reaktivasi antara lain masyarakat tidak mampu, peserta dengan penyakit kronis, serta mereka yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

Dalam pelaksanaannya, peserta diminta terlebih dahulu memperoleh surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat.

Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses sebagai dasar reaktivasi kepesertaan.

“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky.

Selain mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, khususnya peserta dengan riwayat penyakit katastropik.

Hingga saat ini, reaktivasi telah dilakukan terhadap sekitar 102,9 ribu peserta.

Rizzky menambahkan, bagi peserta PBI JKN yang statusnya tidak aktif, tersedia beberapa opsi sesuai kondisi masing-masing.

Peserta yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan JKN, khususnya peserta PBI JKN yang terdampak penonaktifan.

Pasalnya, masih ditemukan peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat sudah membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk memudahkan pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Khusus peserta PBI JKN, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Rizzky juga mengungkapkan pemanfaatan layanan Program JKN terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan, meningkat menjadi 673,9 juta pada 2024, dan kembali naik menjadi 725,3 juta pemanfaatan sepanjang 2025.

“Jika dirata-ratakan, pemanfaatan layanan JKN pada 2025 mencapai sekitar 1,9 juta per hari. Tren ini menegaskan bahwa Program JKN telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bantuan iuran #BPJS Kesehatan #dinas sosial #PBI JKN #Cara Aktifkan Kembali PBI JKN yang Dinonaktifkan