RADARTUBAN - Seorang Narapidana warga negara Malaysia berinisial CKL menerima remisi khusus Imlek sebesar satu bulan 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
Narapidana yang divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba ini dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan perkembangan positif CKL selama menjalani pelatihan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui proses verifikasi substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sohibur dikutip dikutip dari kompas pada Selasa (17/2).
Proses ini berlaku sama untuk pemenang WNI maupun WNA, tanpa diskriminasi kewarganegaraan selama syarat terpenuhi. Remisi Imlek 2577 Kongzili ini bagian dari menyediakan hak warga binaan pada hari besar keagamaan.
Secara nasional, 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu memperoleh remisi khusus Imlek 2026.
Dengan rincian 11 orang 15 hari, 25 orang satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan empat orang dua bulan.
Pemberian ini juga menghemat anggaran negara hingga Rp25,447 juta untuk biaya makan.
Sohibur menekankan remisi bukan hanya hukuman yang ketat, tapi motivasi untuk reintegrasi sosial yang lebih baik. CKL kini bisa memperpendek masa penghuni dari vonis aslinya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama