RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan menghadapi segala skenario setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Donald Trump.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut Indonesia telah mengantisipasi situasi ini jauh sebelum keputusan keluar.
Respon Cepat Pemerintah RI
Teddy menyatakan bahwa Presiden telah melakukan diplomasi langsung dengan AS untuk memitigasi dampak tarif tersebut.
Intinya, kita sudah sedia payung sebelum hujan. Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan, katanya di Washington DC, Sabtu (21/2).
Sebelum putusan MA pada Jumat (20/2), Indonesia berhasil bernegosiasi untuk menurunkan tarif impor produknya dari 32 persen menjadi 19 persen.
Kini, Teddy optimistis tarif bisa turun lebih jauh, bahkan hingga 10 persen, yang akan menguntungkan ekspor RI.
Latar Belakang Putusan MA AS
MA AS menilai Trump melampaui batas kewenangannya dalam menerapkan tarif global melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Keputusan dengan suara 6-3 ini membatalkan kebijakan yang jadi andalan agenda ekonomi Trump untuk tekan mitra dagang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa perjanjian dagang baru dengan AS akan berlaku dalam 60 hari ke depan. Ia berharap 1.819 komoditas ekspor unggulan RI tetap bebas tarif nol persen. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama