Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR 2026 atau Tidak? Simak Fakta Terbarunya

Hardiyati Budi Anggraeni • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:35 WIB

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

RADARTUBAN– Kabar baik bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 tetap akan dibayarkan menjelang Idulfitri tahun ini.

Anggaran yang disiapkan bahkan meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp 49,9 triliun.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti begitu Presiden pulang akan diumumkan langsung,” ujar Purbaya di Jakarta.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Menkeu Sebut Tunggu Keputusan Presiden Prabowo Usai Kunjungan Luar Negeri

ASN, PNS hingga PPPK Dipastikan Terima THR

Penerima THR mencakup seluruh aparatur sipil negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, aparatur negara lain seperti prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara juga termasuk dalam kategori penerima, sebagaimana pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada aturan pemberian THR yang selama ini diatur melalui peraturan pemerintah setiap tahunnya, termasuk skema dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026?

Pertanyaan yang kini banyak muncul adalah nasib PPPK Paruh Waktu, formasi ASN baru yang mulai direkrut sejak Agustus 2025.

Hingga saat ini, regulasi khusus mengenai pemberian THR 2026 memang belum diterbitkan pemerintah.

Namun secara status kepegawaian, PPPK Paruh Waktu telah resmi dikategorikan sebagai ASN.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Dengan status tersebut, secara prinsip PPPK Paruh Waktu berpotensi memperoleh THR, mengikuti pola pemberian tunjangan kepada ASN pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026, PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar

Komponen THR ASN dari APBN dan APBD

Besaran THR yang diterima ASN nantinya berasal dari dua sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD, dengan komponen berbeda.

THR dari APBN meliputi:

THR dari APBD meliputi:

Besaran tambahan penghasilan daerah ditentukan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Meski kepastian anggaran sudah tersedia, pemerintah masih menunggu keputusan resmi Presiden terkait waktu pencairan.

Biasanya, THR ASN dibayarkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idulfitri untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Dengan anggaran yang meningkat pada 2026, pencairan THR diharapkan kembali menjadi stimulus ekonomi sekaligus membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#PPPK Paruh Waktu #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #thr #THR 2026 #PNS #ASN