Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perusahaan Tak Bayar THR? Menaker Siapkan Tim Pengawas untuk Tindak Tegas

M Robit Bilhaq • Kamis, 26 Februari 2026 | 19:30 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

RADARTUBAN - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan imbauan tegas untuk seluruh elemen pekerja atau buruh untuk tidak ragu melaporkan pihak perusahaan apabila mereka tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya pada tahun ini.

Pemerintah Aktifkan Posko Pengaduan THR Nasional

Yassierli menjelaskan bahwa pihak kementerian bakal segera mengaktifkan skema pengaduan secara terpadu melalui pembentukan posko khusus yang akan tersebar secara sistematis mulai dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah.

Pernyataan tersebut Yassierli sampaikan sebagai bentuk respons terhadap catatan dari pihak Ombudsman RI yang memberikan perhatian serius pada data tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan pantauan selama rentang waktu 2023 hingga 2025, masih terdapat ratusan laporan pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan tahunan tersebut yang masuk ke pihak otoritas.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR 2026 atau Tidak? Simak Fakta Terbarunya

Pengawasan Diperketat, Perusahaan Wajib Patuh Aturan

Yassierli menekankan bahwa landasan hukum mengenai kewajiban pembayaran ini sudah sangat jelas, sehingga langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah adalah memperkuat pengawasan serta memberikan pengingat kembali kepada para pengusaha.

Keberadaan posko tersebut nantinya akan menjadi pusat kendali dalam memantau kepatuhan perusahaan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Yassierli memerinci bahwa instruksi pembentukan pusat pengaduan ini bersifat wajib bagi seluruh pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota melalui dinas terkait.

Harapannya, akses bagi para buruh untuk mengadu menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau.

Tim Pengawas Siap Investigasi dan Beri Sanksi

Setelah adanya laporan dari pekerja mengenai perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, maka tim pengawas ketenagakerjaan akan langsung bergerak melakukan investigasi dan memberikan tindakan hukum yang diperlukan.

Menaker berpendapat bahwa pola penanganan melalui laporan langsung dari masyarakat merupakan cara yang paling tepat dan efisien untuk memberantas pelanggaran hak-hak pekerja.

Dengan adanya laporan yang masuk, fungsi pengawasan pemerintah dapat berjalan secara maksimal untuk menindak setiap temuan di lapangan.

Yassierli juga menambahkan bahwa strategi penanganan laporan ini sejatinya telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya dan diklaim membuahkan hasil yang cukup memuaskan.

Dirinya menceritakan pengalaman di periode lalu, di mana melalui data laporan yang ada, pemerintah berhasil memberikan tekanan serta paksaan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar agar mereka segera melunasi kewajiban pembayaran tunjangan kepada para karyawannya.

Hal itulah yang menurutnya menjadi alasan utama mengapa fungsi pengawasan harus terus diperkuat setiap menjelang hari raya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#thr #posko pengaduan #Yassierli #menteri ketenagakerjaan #tunjangan hari raya