Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Yaqut Cholil Qoumas Optimistis Menang Praperadilan Melawan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Siti Rohmah • Selasa, 10 Maret 2026 | 07:55 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

RADARTUBAN - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai keyakinannya untuk menang dalam permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Ia hanya tersenyum saat ditanya mengenai hal tersebut.

Namun demikian, Yaqut menyatakan adanya kesepahaman antara saksi ahli yang diajukan oleh pihaknya dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli dari termohon maupun saksi ahli pemohon, terutama dalam hal penetapan tersangka yang seharusnya melalui proses yang jelas dan sudah ada kerugian negara," ujar Yaqut kepada wartawan usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3).

Baca Juga: Kuota Haji Tuban 2026 Bertambah Lagi, Tujuh Jemaah Cadangan Resmi Masuk Daftar Berangkat

Yaqut Puji Hakim dan Jalannya Persidangan

Yaqut juga mengaku merasa lega karena persidangan berjalan dengan objektif dan terbuka.

Ia memuji sosok hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin perkara ini dengan tegas sehingga jalannya persidangan berjalan lancar.

Yaqut menilai hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam setiap proses hukum yang diminta oleh warga negara.

"Saya yakin proses ini berjalan dengan adil. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," tambahnya.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan aturan pembagian kuota untuk penyelenggaraan haji 2024.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Penyimpangan Pembagian 20 Ribu Kuota Haji Tambahan

KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, yang seharusnya lebih banyak diberikan untuk jamaah haji reguler.

Namun, Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2024.

Baca Juga: Nama Gus Alex Kembali Muncul, KPK Dalami Skandal Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

Aliran Dana dari Biro Perjalanan Haji

Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun kebijakan tersebut mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.

Sementara itu, Alex diduga terlibat langsung dalam keputusan pembagian kuota tambahan dan turut berperan dalam aliran dana dari penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menyebutkan bahwa beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk pegawai hingga pucuk pimpinan, menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan harga yang bervariasi, dimana setiap biro haji harus membayar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta) untuk mendapatkan satu kursi haji.

Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama, bukan langsung dari agen perjalanan kepada pejabat di kementerian.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana ini melalui perantara yang memastikan transaksi tersebut tidak langsung dilakukan antara biro haji dengan pejabat Kementerian Agama.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuota haji #KPK #Mantan Menteri Agama #peradilan #yaqut cholil qoumas #Korupsi