RADARTUBAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah bank tersebut dinilai gagal melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (10/3), OJK menyebut pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat stabilitas sektor perbankan.
Sempat Masuk Status PenyehatanSebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Baca Juga: BPR Banyak yang Bangkrut dan Tutup, LPS Siapkan Dana Rp 1,2 Triliun untuk Klaim Nasabah
Status tersebut diberikan setelah bank tersebut menunjukkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat minus 35,49 persen.
Selain itu, bank tersebut juga memperoleh predikat “Tidak Sehat” pada penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS).
Ditetapkan sebagai BPR Dalam ResolusiSetelah kondisi bank tidak kunjung membaik, pada 21 Januari 2026 OJK kembali menetapkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Melalui status tersebut, pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki masalah permodalan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengatasi kondisi keuangan bank sehingga OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha.
LPS Siapkan Pembayaran Klaim NasabahSementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta likuidasi BPR Koperindo Jaya.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan sesuai ketentuan penjaminan.
LPS menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja, atau paling lambat 29 Juli 2026.
Pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang berasal dari LPS.
Nasabah Diminta Tetap TenangPejabat Pengganti Sementara Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan biaya tertentu.
“Nasabah diharapkan menunggu proses resmi dari LPS dan tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Langkah pencabutan izin usaha ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional serta memastikan perlindungan terhadap dana nasabah. (*)