RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah diketahui menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN Sayangkan Keputusan Pengelola SPPG
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan pengelola SPPG tersebut karena polemik serupa sebelumnya telah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah.
Menurut Nanik, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat program.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi sorotan di beberapa wilayah. Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih cermat dalam menentukan menu,” kata Nanik dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Survei Santri Tuban tentang MBG: Sudah Tidak Bergizi, Pembagian Mengganggu Kegiatan Belajar
SPPG Wajib Ikuti Standar Menu Program MBG
Ia juga menolak alasan yang disampaikan pengelola sembilan SPPG tersebut yang menyebut menu kelapa utuh diberikan berdasarkan permintaan penerima manfaat.
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Semua SPPG harus mematuhi standar pelayanan dan pedoman menu yang telah ditentukan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang menyajikan kelapa utuh saat ini dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” ujarnya.
Kepala SPPG Terancam Sanksi Disiplin
Selain penghentian sementara operasional, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dikenai tindakan disiplin berupa surat peringatan atau rotasi jabatan.
“Saya juga memerintahkan agar kepala SPPG diberikan sanksi tegas, baik berupa SP 1 maupun rotasi, karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa kembali terjadi,” kata Nanik.
Penghentian Berlaku Mulai 14 Maret 2026
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menambahkan bahwa penghentian sementara operasional terhadap sembilan SPPG tersebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2026.
Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, dan SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul.
Selain itu, penghentian juga berlaku untuk SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN Ingatkan Pengelola SPPG Lebih Teliti
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dalam menjalankan program, termasuk memastikan kesesuaian menu, menjaga keamanan pangan, serta memperhatikan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.(*).
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni