Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Komite SMKN 1 Tuban Tegaskan Sumbangan Wali Murid Sukarela dan Sesuai Regulasi

Yudha Satria Aditama • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:23 WIB

Sekolah dan Komite SMKN 1 Tuban tegaskan tidak ada penetapan nominal sumbangan dalam rapat wali murid.
Sekolah dan Komite SMKN 1 Tuban tegaskan tidak ada penetapan nominal sumbangan dalam rapat wali murid.

RADARTUBAN — Komite Sekolah SMK Negeri 1 Tuban menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan vokasi melalui penggalangan peran serta masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan rapat pleno program sekolah.

Pihak Komite memastikan bahwa seluruh dukungan pendanaan dari wali murid bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang mengikat.

Ketua Komite SMKN 1 Tuban, Ir. H. Choliq Qunnasich, M.Ap., menegaskan bahwa hasil rapat bersama wali murid tidak menetapkan tarif maupun angka tertentu yang bersifat mengikat.

“Kami luruskan bahwa tidak ada penetapan nominal batas minimal ataupun kewajiban angsuran tertentu. Dalam rapat sudah disepakati bahwa sumbangan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid, bersifat seikhlasnya, dan tanpa batas waktu,” tegas Choliq merujuk pada notulen rapat resmi.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga fleksibilitas agar tidak memberatkan orang tua, sekaligus tetap memberi ruang partisipasi bagi wali murid yang ingin mendukung kemajuan sekolah.

Baca Juga: MPLS Ramah SMKN 1 Tuban: Siapkan Generasi Berprestasi Sejak Dini

Jaminan Bebas Biaya bagi Siswa Afirmasi

Lebih lanjut, pihak sekolah bersama Komite juga memberikan jaminan penuh bagi siswa dari keluarga tidak mampu, khususnya yang masuk melalui jalur afirmasi.

“Bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu, secara tegas kami sampaikan bebas dan tidak perlu menyumbang. Hak pendidikan mereka tetap kami prioritaskan tanpa diskriminasi,” tegas pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban–Bojonegoro, Hidayat Rahman, mengapresiasi langkah SMKN 1 Tuban yang mengedepankan komunikasi terbuka dengan wali murid.

Mantan Kacabdin Lamongan ini menekankan pentingnya menjaga integritas serta batasan yang jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar.

“Selama mekanismenya sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan waktu pembayarannya, maka itu merupakan partisipasi yang sah. Kami mendukung sinergi sekolah dan masyarakat demi kemajuan pendidikan di Jawa Timur,” pungkasnya.

Penjelasan dari Pihak Sekolah

Kepala SMKN 1 Tuban, Sucipto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (9/12) bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah program peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh dana pemerintah, seperti BOS maupun BPOPP.

Program tersebut meliputi pavingisasi area parkir, kelengkapan alat praktik komputer, serta peningkatan kenyamanan ruang kelas.

“Prinsip kami jelas dan tegas. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ranah penggalangan dana berada di Komite Sekolah dengan asas gotong royong. Tidak ada paksaan bagi wali murid,” ujar Sucipto. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#SMKN 1 Tuban #transparan #wali murid #sumbangan #regulasi #KOMITE