Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Transfer Anggaran Pendidikan ke Daerah Menurun, Kesejahteraan Guru PPPK Terancam

Siti Rohmah • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar.

RADARTUBAN - Penurunan porsi transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah dalam beberapa tahun terakhir dinilai berdampak pada kesejahteraan guru, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menyoroti tren penurunan transfer anggaran pendidikan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan tenaga pendidik.

Penurunan paling signifikan terjadi pada 2026. Dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769 triliun, alokasi yang ditransfer ke daerah hanya sekitar Rp264 triliun atau sekitar 34,33 persen.

“Walaupun total anggaran pendidikan meningkat, porsi yang dialirkan ke daerah justru mengalami penurunan yang cukup besar,” ujar Iman pada Selasa, (3/3).

Dia menjelaskan, berkurangnya dana transfer tersebut berdampak pada lebih dari 500 pemerintah daerah yang mengalami penurunan anggaran pendidikan.

Kondisi ini membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi pembayaran gaji penuh bagi guru PPPK.

Berdasarkan data yang dihimpun P2G, beberapa daerah bahkan mencatat nominal gaji yang sangat kecil. Di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, guru PPPK dilaporkan hanya menerima sekitar Rp100 ribu per bulan.

Sementara di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, gaji yang diterima sekitar Rp139 ribu per bulan. Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kisaran gaji yang diterima sekitar Rp500 ribu per bulan.

Iman menilai situasi ini menunjukkan tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah setelah alokasi transfer anggaran pendidikan mengalami pemangkasan.

“Jika dana transfer pendidikan ke daerah berkurang, maka ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai sektor pendidikan otomatis ikut menyempit,” katanya.

Selain berdampak pada gaji, P2G juga menduga kebijakan tersebut memengaruhi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima guru, baik PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN). TPP diketahui bersumber dari dana transfer ke daerah.

Iman mencontohkan dugaan penurunan TPP yang terjadi di Provinsi Banten, yang diduga berkaitan dengan menyusutnya transfer ke daerah dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Dia menilai penurunan tersebut berpotensi menjadi dampak langsung dari kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah pusat.

P2G pun meminta pemerintah memberikan penjelasan yang transparan mengenai skema pengalokasian anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan dampak berantai terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Organisasi tersebut juga mendesak evaluasi kebijakan fiskal pendidikan agar tidak merugikan para guru yang menjadi ujung tombak layanan pendidikan.

Keluhan juga datang dari sejumlah guru PPPK di Banten. Seorang guru dari Kota Tangerang, yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Ilham, mengungkapkan adanya rencana pemangkasan TPP hingga 40 persen dari nilai sebelumnya. Informasi tersebut beredar melalui draf pencairan tunjangan kinerja tahun ini.

Menurut Ilham, dalam draf tersebut nominal tunjangan telah disesuaikan atau dipotong. Ia menilai kondisi tersebut membuat guru PPPK menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan efisiensi daerah.

Guru PPPK lainnya, yang disebut sebagai Amir, mengaku sejak diangkat sebagai PPPK pada Agustus 2025 belum pernah menerima TPP. Dia menyebut informasi terbaru justru menunjukkan nominal TPP yang akan diterima hanya sekitar Rp350 ribu per bulan, angka yang menurutnya jauh dari harapan.

Baca Juga: BKPSDM Buka Suara Terkait Kontrak 85 PPPK Tuban yang Berakhir 28 Januari, Begini Penjelasannya

Sementara itu, guru lain yang disebut sebagai Budi menjelaskan bahwa PPPK angkatan 2021 hingga 2024 sebelumnya menerima TPP sekitar Rp2,5 juta per bulan. Namun dalam draf terbaru, nilai tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1,5 juta. Adapun PPPK angkatan 2025 hanya tercantum menerima Rp350 ribu per bulan.

Menurut Budi, meski dokumen tersebut masih berupa draf, para guru khawatir kebijakan tersebut benar-benar diterapkan jika tidak ada tanggapan atau keberatan dari pihak guru.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya guru SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten memperoleh tiga komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan tambahan untuk tugas tertentu seperti wali kelas atau wakil kepala sekolah, serta TPP.

Namun tunjangan tambahan tersebut dihapus sejak 2024 dengan alasan tugas tersebut dianggap melekat pada fungsi guru.

Kebijakan itu, menurut Budi, dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada para guru.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #pendidikan #transfer #guru #anggaran