RADARTUBAN – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden-wakil presiden (caprescawapres) tidak bisa sembarangan.
Titik lokasi pemasangan APK akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pemetaan lokasi pemasangan APK akan dibahas bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar).
‘’Jadi, pemasangan APK berdasar titik lokasi yang telah disepakati bersama,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Zakiya—sapaan akrabnya, penentuan titik lokasi pemasangan APK merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan APK atau Rapat Umum dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban.
Berdasar regulasi tersebut, di antara tempat yang dilarang, yakni lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas milik pemerintah.
Ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Disampaikan Zakiya, sejauh ini belum ada peraturan KPU baru terkait putusan MK Nomor 65/PUUXXI/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 tersebut. Karenanya, penentuan titik lokasi kampanye masih menggunakan PKPU lama.
‘’Kecuali kalau nanti sudah ada PKPU baru (yang mengatur kampanye di lembaga pendidikan, Red), kami akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk disesuaikan,’’ jelasnya.
Disinggung terkait alasannya tidak menunggu PKPU baru, komisioner perempuan asal Kecamatan Rengel itu mengemukakan, jika pemetaan baru dilakukan setelah ada PKPU baru, dikhawatirkan proses pembahasannya terlalu mepet. Mengingat tahapan kampanye yang sebentar lagi.
‘’Sementara KPU provinsi menargetkan Oktober ini (pemetaan lokasi kampanye, Red) sudah harus selesai,’’ terang dia.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mocahamad Sudarsono menyampaikan, hingga saat ini institusinya belum mendapat undangan terkait pembahasan titik lokasi pemasangan APK tersebut.
‘’(Undangan dari KPUK, Red) kami kami tunggu,’’ terang Nonok—sapaan akrabnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie