RADARTUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban siap-siap pusing. Itu menyusul rencana penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden wakil presiden (bacapres-bacawapres) di luar jadwal kampanye.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, berdasar hasil inventarisir yang sudah dilakukan, total APK bacaleg maupun bacapres-bacawapres yang terpasang di seluruh penjuru Kabupaten Tuban lebih dari seribu.
Hanya saja, tidak semua banner-baliho APK bisa langsung ditertibkan.
‘’Sebelum ditertibkan harus dikaji dulu. Apakah banner-baliho yang terpasang melanggar atau tidak. Jadi tidak bisa langsung ditertibkan,’’ ujarnya, dan itulah yang membuat penertiban sedikit rumit.
Di antara yang harus dikaji, yakni letak pemasangan, siapa yang memasang, apakah memenuhi unsur citra diri atau tidak.
‘’Jadi harus dikaji satu persatu dulu baru bisa ditertibkan,’’ ujarnya, seperti citra diri: apakah menyertakan visi-misi dan ada unsur ajakan mencoblos, ‘’jika kajiannya memenuhi syarat kampanye, maka itu yang akan ditertibkan. Sebab kampanye di luar jadwal dilarang,’’ imbuhnya.
Menurut Arifin, kajian sebelum penertiban itu sangat penting agar tidak salah dalam melangkah. Sebab, parpol juga memiliki kesempatan untuk mela kukan sosialisasi.
Artinya, harus dipilah mana banner-baliho sosialisasi dan mana kampanye di luar jadwal.
‘’Mengingat saat ini daftar calon tetap (DCT) peserta Pileg 2024 belum ditetapkan,’’ terangnya.
Sebelum dilakukan pener tiban, lanjut Arifin, Bawaslu akan lebih dulu memberikan surat imbauan kepada parpol terkait larangan kampanye di luar jadwal.
Sehingga tidak ada celah untuk menyalahkan penyelenggara pemilu ketika nanti ditertibkan.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, masa kampanye akan dimulai 28 November nanti.
Sebelum itu, KPUK telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing parpol soal Peraturan KPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
‘’Nanti kami juga akan menetapkan titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie