RADARTUBAN – Ada yang berubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kegiatan kampanye pada pemilu kali ini. Jika pada pemilu sebelumnya diatur mobil branding, kali ini sepertinya tidak ada.
‘’Pada Pemilu 2019 lalu, mobil branding diatur dalam PKPU, tapi kali ini tidak ada,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban M. Arifin kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Arifin—sapaan akrabnya, pada pemilu sebelumnya, kampanye mobil branding diatur secara rinci.
Seperti larangan memasang stiker atau branding yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus meliputi nomor urut dan visi-misi.
Dan kendaraan yang boleh dipasangi hanya mobil pribadi atau parpol.
‘’Lalu, bagaimana dengan mobil branding angkutan umum: apakah itu dilarang atau tidak?’’ ujarnya Arifin yang hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur itu.
Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kepada KPUK. Sebab, rujukan Bawaslu dalam melakukan penindakan adalah PKPU.
Menurutnya, ketika PKPU melarang, maka hal itu akan menjadi atensi lembaganya.
‘’Tetapi kalau tidak ada regulasi, ini yang nanti harus bagaimana?’’ tandasnya balik bertanya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada PKPU yang mengatur secara eksplisit terkait mobil branding, termasuk di PKPU 20/2023.
‘’Mungkin nanti akan diatur dalam SKT (surat keputusan) PKPU,’’ ujarnya.
Dijelaskan Zakiyah, dalam SKT nanti akan dijelaskan secara rinci perihal PKPU. Dan kemungkinan termasuk kampanye mobil branding.
‘’Bukan hanya mobil branding, terkait ukuran APK (alat peraga kampanye) juga belum diatur,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie