Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penataan Kabel Semrawut Tunggu Payung Hukum, DPRD Siapkan Raperda

M. Mahfudz Muntaha
Penulis: M. Mahfudz Muntaha❯
DPRD Tuban siapkan raperda untuk menata kabel semrawut. Regulasi jadi dasar penertiban dan penegakan. (M.MAHFUDZ MUNTAHA/ RADAR TUBAN)
DPRD Tuban siapkan raperda untuk menata kabel semrawut. Regulasi jadi dasar penertiban dan penegakan. (M.MAHFUDZ MUNTAHA/ RADAR TUBAN)

Advertisement

RADARTUBAN – Pemandangan kabel listrik dan kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyentuh tanah di sejumlah sudut Kota Tuban tampaknya tak akan dibiarkan terus-menerus. DPRD Tuban mulai menyiapkan regulasi yang bakal menjadi dasar penertiban sekaligus penataan pemasangan kabel yang selama ini dinilai semrawut.

Selama ini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur penataan maupun penindakan terhadap pemasangan kabel. Akibatnya, kabel yang terpasang sembarangan dan tidak dirapikan oleh vendor kerap dibiarkan tanpa sanksi.

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi tersebut mendorong DPRD Tuban memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan sarana, prasarana, dan utilitas umum ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari enam usulan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (17/6), salah satunya adalah raperda tersebut.

Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan agar pemasangan kabel listrik maupun kabel fiber optik lebih tertata. 

Dengan demikian, tidak ada lagi kabel yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota. "Nanti raperda ini akan mengatur kerapian dan penegakan," ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, aturan tersebut juga akan memperketat mekanisme perizinan pendirian tiang kabel listrik maupun jaringan fiber optik. Langkah itu diharapkan mampu mendorong kerapian pemasangan di setiap titik.

Meski demikian, substansi raperda masih akan dikaji lebih lanjut. DPRD juga berencana melakukan studi banding sebelum menyusun naskah akademik sebagai dasar pembahasan di panitia khusus. "Targetnya raperda ini bisa secepatnya kami selesaikan," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penertiban apabila ditemukan kabel menjuntai hingga ke tanah dan dibiarkan oleh pihak penyedia jasa.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban Sutaji mengaku pihaknya menunggu regulasi tersebut segera disahkan. Sebab, keberadaan perda baru akan menjadi pegangan dalam penegakan terhadap kabel maupun tiang listrik dan jaringan fiber optik yang bermasalah.

"Karena selama ini kami hanya bisa menindak tiangnya saja, kabelnya belum bisa," ujarnya.

Advertisement
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar TubanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban Belum Bisa Ditindak, Satpol PP Tunggu Perda

Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban Belum Bisa Ditindak, Satpol PP Tunggu Perda

Satpol PP Damkar Tuban mengaku belum bisa menindak kabel fiber optik semrawut karena belum ada perda sebagai dasar hukum penertiban.

Radar Tuban Buka Jalan Kolaborasi dengan DPRD, Ada Gagasan Besar di Balik Pertemuan Ini

Radar Tuban Buka Jalan Kolaborasi dengan DPRD, Ada Gagasan Besar di Balik Pertemuan Ini

Radar Tuban resmi membuka peluang kolaborasi dengan DPRD Tuban. Simak gagasan besar dan ide strategis di balik pertemuan penting ini!

Enam Raperda Tuban Belum Dibahas, Harmonisasi dan Naskah Akademik Jadi Kendala

Enam Raperda Tuban Belum Dibahas, Harmonisasi dan Naskah Akademik Jadi Kendala

Enam raperda dalam Propemperda 2026 Tuban belum dibahas hingga pertengahan Agustus. Bapemperda masih menunggu naskah akademik dan harmonisasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer