RADARTUBAN – Pertimbangan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) di Tuban pada 2024 berubah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban tidak lagi menggunakan acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan melihat harga di pasar tradisional.
Sebagai gantinya, komponen penghitungan UMK sekarang ini mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, dihapusnya survei KHL karena tahun ini tidak dianggarkan Disnakerin Tuban.
‘’Alasannya karena terbentur aturan,’’ ujarnya.
Duraji tidak mempermasalahkan acuan UMK tanpa survei KHL. Itu karena selama ini survei harga pasar tidak banyak menjadi pertimbangan penentuan besaran UMK.
‘’Selama ini yang menjadi penentu hanya berdasarkan rumus penghitungan upah, jadi kalkulator itu yang utama,’’ tegasnya.
Karena itu, lanjut Duraji, setelah rapat bersama Dewan Pengupahan pada Oktober lalu untuk membahas UMK masih menunggu jadwal Disnakerin.
‘’Sampai saat ini sosialisasi peraturan yang digunakan untuk penghitungan pengupahan juga belum ada,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pelatihan, Penempatan Kerja dan Hubungan Industrial Disnakerin Tuban Sri Rahayu mengatakan, tidak dilakukannya survei KHL tahun ini karena memang tidak dianggarkan.
‘’Itu sesuai dengan regulasi,’’ ujarnya.
Yayuk, sapaannya, menyampaikan pembahasan UMK sampai saat ini belum dimulai. Sebab, belum ada jadwal pembahasan.
‘’Kami masih menunggu timeline Kemenaker dan provinsi yang sampai saat ini belum ada,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen. Kalau UMK 2023 sebesar Rp 2.739.224, tahun depan UMK 2024 diusulkan menjadi Rp 3.150.107 atau naik sekitar Rp 410.883 ribu. (fud/ds)
Editor : Amin Fauzie